Setelah melalui empat kali proses persidangan, pada hari Senin, (9/7) pagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda senilai delapan ratus juta rupiah kepada terdakwa Ir.
Pemilik narkotika jenis shabu-shabu yang oleh Majelis hakim ditetapkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol 1.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepulauan Selayar ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun dua bulan penjara.
Terdakwa Ir, ditangkap tim buser Polres Kepulauan Selayar atas laporan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Senin, (12/7) lalu, sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah kediaman terdakwa.
Dari penggelendehan yang dilakukan petugas, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu-shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam sepatu kets.
Dihadapan penyidik, terdakwa juga mengaku masih menyimpan sedikitnya tiga paket shabu-shabu lain yang disembunyikan di bawah pohon jeruk yang berada di dalam pekarangan rumah terdakwa.
Selain mengamankan barang bukti shabu-shabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan telefon selular merk Nokia Type RH 105 milik terdakwa. Berdasarkan pengembangan penyidikan, terdakwa dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs, & Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Agus Darmawijaya, SH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya hari, Rabu, (11/7) siang. (*)
Pemilik narkotika jenis shabu-shabu yang oleh Majelis hakim ditetapkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol 1.
Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepulauan Selayar ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun dua bulan penjara.
Terdakwa Ir, ditangkap tim buser Polres Kepulauan Selayar atas laporan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Senin, (12/7) lalu, sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah kediaman terdakwa.
Dari penggelendehan yang dilakukan petugas, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu-shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam sepatu kets.
Dihadapan penyidik, terdakwa juga mengaku masih menyimpan sedikitnya tiga paket shabu-shabu lain yang disembunyikan di bawah pohon jeruk yang berada di dalam pekarangan rumah terdakwa.
Selain mengamankan barang bukti shabu-shabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan telefon selular merk Nokia Type RH 105 milik terdakwa. Berdasarkan pengembangan penyidikan, terdakwa dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs, & Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pernyataan ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Agus Darmawijaya, SH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya hari, Rabu, (11/7) siang. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar