Sabtu, 14 Juli 2012

FAS (FADLY SYARIF) Bersama Kita Menyongsong Angin Perubahan

      Menyongsong era pemerintahan baru tahun 2014-2020 mendatang, banyak sistem yang perlu dibenahi, terutama dalam rangka untuk mewujudkan legitimasi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar yang jauh lebih bersih dan akuntabel.
    Fungsi legislasi harus lebih mampu dimaksimalkan dalam menyerap aspirasi kebutuhan mendasar masyarakat, agar APBD kabupaten setiap tahunnya dapat lebih menggambarkan keterpenuhan dan keterwakilan rakyat di lembaga DPRD kabupaten.
     Gaji dan biaya reses anggota DPRD sudah saatnya dipangkas dengan memberdayakan para pekerja journalis lokal dalam menyuarakan harapan dan aspirasi kebutuhan masyarakat akar rumput melalui karya jurnalistik.
     Tatap muka antara wakil rakyat dengan masyarakat harus lebih intens diadakan untuk mendengarkan keluhan dan uneg-uneg rakyat marginal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan dan desa.
    Lembaga DPRD sebagai wadah berkecimpungnya para wakil rakyat hendaknya tidak menjadi lahan bagi-bagi proyek dengan kontraktor-kontraktor tertentu hanya karena persoalan kedekatan emosional untuk menghindari pelanggaran tata tertib anggota DPRD yang berbunyi : “anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD dan atau APBN, khususnya yang bersentuhan dengan indikasi tipikor”.
     Pernyataan ini diungkapkan pengurus harian Partai Demokrasi Pembaruan Kabupaten Kepulauan Selayar, Fadly Syarif kepada wartawan hari Sabtu, (14/7) pagi. Lebih jauh, Alumnus Sekolah Tinggi Komunikasi Fajar Makassar ini mengungkapkan, kedepan, anggota DPRD dan lembaga eksekutif, harus bekerja keras untuk menekan sedini mungkin, terulangnya disclaimer ataupun defisit anggaran.
   Dia beranggapan,  defisit anggaran yang selama ini menyelimuti roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, tak lepas dari ulah segelintir oknum di dalam tubuh lembaga eksekutif maupun legislatif yang hampir setiap lima tahun atau menjelang masa paripurna melakukan proses pendeman kendaraan dan perumahan dinas dengan memahami sepotong-sepotong Keputusan Presiden yang mengatur mekanisme pendeman kendaraan dinas yang selayaknya masih dapat difungsikan sebagai kendaraan dinas operasional kantor.
   Tak heran, bila pos anggaran yang sedianya akan dialokasikan untuk pemunuhan tuntutan dasar masyarakat, kemudian dialihkan ke pos anggaran pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru sebagai pengganti kendaraan dinas lama yang telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
   Ironisnya, pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru ini hampir dilakukan setiap lima tahun anggaran dengan dalih untuk kelancaran operasional dinas, baik ditubuh sekretariat daerah ataupun di lingkup SKPD.
Hingga akhirnya, kondisi ini kemudian menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya defisit anggaran yang  pemanfaatannya tidak terkendali dan terkontrol dengan baik, tandas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang Periode 1998-2000 itu.(*)


   



1 komentar:

  1. To Fadly Syarif Kiranya memperhatikan mengembalikan kamera teman yang anda bawa sejak pekan lalu. Kasian teman tawwa bro ga bisa kerja. jangan menghindar karena akan semakin menjadi masalah. Skali lagi saya hanya menyampaikan bahwa kamera teman yang anda bawa itu sudah dibutuhkan. Jangan sampai jadi masalah ke pihak berwajib. (Thanks Lolo)

    BalasHapus