Selasa, 10 Juli 2012

Anak Pejabat Selayar Jadi Saksi Kasus Korupsi

Makassar, Fajar Sulawesi--Khadafi, putra bupati Kabupaten Selayar dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk menjadi saksi pada sidang perkara korupsi proyek pengadaan tiang listrik tahun 2009, yang akan digelar, Selasa pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
     Kadafi akan diminta keterangan seputar tugas serta kewenangannya selaku Ketua Panitia Lelang pada proyek senilai Rp 6,2 miliar tersebut. Kasus ini menyeret dua orang tersangka yakni, Direktur PT Indah Malabbi, H. Rustam dan Subkontraktor, Sudirman.
     Informasi yang dihimpun BKM di Kejati Sulsel, menyebutkan, surat panggilan kepada Kadafi bernomor B 292/T,4.10/Ft.1/06/2012. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi Jumat (29/6) siang, tak menampik jika Kadafi akan dipanggil memberikan kesaksian.
''Kasus tiang listrik sedang dalam proses sidang,'' katanya.
    Chaerul memberikan isyarat, kalau perkembangan penyidikan perkara ini, sangat tergantung dari fakta persidangan yang akan terungkap. Bahkan tak menutup kemungkinan, jumlah tersangkanya masih akan bertambah.
    Sekadar diketahui, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyimpulkan, besar kerugian negara dalam proyek ini Rp 489 miliar. Proyek ini diusut, lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan rekanan dengan mensubkontrakkan proyek.
   Dari pemeriksaan tersangka juga terkuak, kalau ada aliran dana fee yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat di Kabupaten Selayar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar