Makassar, Fajar Sulawesi--Kadafi, putra Bupati Kepulauan Selayar, kembali mangkir dari persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Selayar. Akibat korupsi pada proyek pengadaan tahun 2009 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Selayar ini, negara dirugikan senilai Rp 485 juta.
Kadafi yang sedianya memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sudirman dan Rustam Tahir tidak memunuhi panggilan yang kedua kalinya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (04/07/2012) ini hanya dihadiri Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Ikhlas dan Kepala Dinas Umum (PU) Muhammad Romla.
"Sedianya dia menghadiri sidang dan memberikan kesaksian hari ini, tapi dia kembali tidak hadir. Kami sudah layangkan panggilan ulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Nur Alim Rachim.
Nur Alim mengatakan, pengerjaan proyek pengadaan tiang listrik ini sudah diperpanjang (adendum) dua kali ini sehingga terjadi perubahan sistem pembayaran berdasarkan berita acara lumpsum.
Terdakwa Sudirman yang tidak masuk dalam struktur perusahaan yang seharusnya mengerjakan proyek tersebut, malah menyerahkannya ke perusahaan terdakwa untuk dikerjakan.
"Sudirman yang tidak masuk dalam struktur namun diberikan (pekerjaan) untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan," terangnya. Dalam kasus tersebut, JPU mendudukkan Direktur PT Putri Indah Malagbi, Rustam Tahir dan pemilik CV Putri Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga melibatkan anak Bupati Selayar dan beberapa pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar