Makassar, Fajar Sulawesi--Direktur CV Putro Indah Malaqbi Rustam Tahir dan Sudirman yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Selayar 2009 silam, terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Hal ini berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Nurhadi pada sidang perdana yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/6/12).
Hal ini berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Nurhadi pada sidang perdana yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/6/12).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar