Selasa, 10 Juli 2012

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tiang Listrik Selayar

Makassar, Fajar Sulawesi-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Rustam Tahir, Direktur PT Putri Indah Malagbi, sebagai tersangka pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar. “Ada penambahan tersangka. Hari akan diperiksa untuk kelengkapan pemberkasan,” kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
      Penetapan Rustam sebagai tersangka dilakukan menyusul temuan adanya dugaan kerja sama perusahaan rekanan yang dipimpin dengan panitia lelang. Selain itu, tersangka memotong anggaran tahap pertama yang diminta langsung oleh subkontraktor bernama Sudirman.
   Sebelumnya Sudirman selaku kuasa direksi perusahaan pemenang tender telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar itu. Dia dituding menerima uang Rp 1,5 miliar, tapi tidak menyelesaikan pekerjaan tahap pertama. Ia juga memberikan fee Rp 100 juta kepada pemilik perusahan untuk mengerjakan proyek itu.
   Hingga berita ini diturunkan, Rustam belum memberi konfirmasi atas statusnya tersebut. Telepon yang bersangkutan tidak aktif. Sementara pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Sementara itu, Sudirman, yang dimintai konfirmasi, mengatakan saat pencairan uang tahap pertama, kuasa yang diberikan tiba-tiba dicabut secara sepihak. 
     “Padahal saat itu saya sudah teken kontrak dengan perusahaan di Surabaya,” kata Sudirman.  Untuk mendapat kuasa kembali, ia membayar Rp 350 juta dari uang muka yang telah dicairkan. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap proyek yang dikerjakan pada 2009, negara dirugikan sebesar Rp 485 juta.
     Pemasangan 1.789 tiang listrik itu tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Penyidik kejaksaan juga menemukan dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan air baku Jamala di Kabupaten Maros.  Penyidik menduga proyek senilai Rp 11 miliar lebih yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara milik Kementerian Pekerjaan Umum pada 2011 itu tidak dikerjakan sesuai dengan volume pekerjaan.
     “Nilai kerugian sudah ditemukan penyidik. Kasus ini tinggal menunggu jadwal ekspose untuk menetapkan tersangka,” kata Chaerul. Sebelumnya tim ahli sudah merampungkan laporan pemeriksaan. Proyek ini dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang.
     Sumber Tempo menyebutkan, penyidik kejaksaan telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar atas pengurangan volume pekerjaan tersebut. | ABDUL RAHMAN


Tidak ada komentar:

Posting Komentar