Rabu, 11 Juli 2012

Putra Bupati Selayar Bakal Dijemput Paksa

Makassar, Fajar Sulawesi--Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Selayar 2009 silam memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel untuk menghadirkan paksa putra Bupati Selayar ke pengadilan untuk dihadirkan sebagai saksi.
    Alasan upaya pemanggilan paksa Khadafi yang merupakan putra Bupati Selayar Syahrir Wahab ini lantaran ketua majelis hakim Janverson Sinaga yang memimpin jalannya proses persidangan kasus tersebut, Rabu (11/7) berang karena yang bersangkutan sudah kali kedua mangkir di persidangan alias tak memenuhi panggilan jaksa.
  “Kami memerintahkan jaksa agar pihak yang bersangkutan segera dijemput paksa karena keterangan Khadafi sebagai saksi sangat penting untuk didengarkan,” tegas Janverson Sinaga disela-sela proses persidangan yang mendudukkan dua terdakwa, masing-masing adalah Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman. 
   Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, Khadafi diketahui sebagai ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan pengadaan  tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel beberapa waktu lalu.
    Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan hari ini. 
  “Yang pasti kami sduah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan,” tegas Nurhadi mengaku akan menjalankan perintah majelis hakim menjemput paksa Khadafi setelah menerima surat penetapan dari Pengadilan.
   Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
  Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU melakukan  pelelangan sebanyak tiga kali, naum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
  “Proses pelelangannya dilakukan sebanyak tiga kali. Lelang ketiga diikuti enam perusahaan dan hanya tiga yang mengajukan penawaran dan sehingga kami hanya perivikasi tiga perisahaan,”kata Bachtiar kepada majelis hakikm.
   Selain itu, Bactiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Selayar membenarkan bahwa pekerjaan dengan pagu sebesar Rp 6,3 miliar yang dimenangkan terdakwa, pada penetuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya diambil dari beberapa harga, hanya menggunakan dua harga pembanding untuk menetukan HPS.
   “Kami hanya menjalankan perintah Kepala Dinas PU dengan menggunakan dua harga data pembanding,” ujarnya.
   Kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485 juta tersebut, JPU mendudukan Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga kuat melibatkan putra Bupati Selayar, Khadafi sebagai ketua panitia lelang. (rud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar