Ketapang, Fajar Sulawesi--Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terbukti, sejumlah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Ketapang tetap melakukan pungutan terhadap siswa dan siswi baru maupun siswa-siswi yang melakukan proses pendaftaran ulang.
Sumber Jaringan Lembaga Kantor Berita Kalimantan, menyebutkan, salah satu Sekolah Dasar Negeri di Ketapang bahkan berani melakukan pungutan sebesar Rp.1,3 juta, belum termasuk seragam, malah pengadaan AC dan karpet sekolah pun turut dimasukkan ke dalam item pungutan dimaksud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar