Senin, 09 Juli 2012

Ketentuan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Larangan Penggunaan Handphone Saat Berkendara

     “Melakukan kegiatan lain saat mengemudi dapat mempengaruhi sebuah keadaan serta mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan.  Pengendara yang melakukan pelanggaran dimaksud dapat dipidana dengan denda max. Rp. 750.000 atau pidana kurungan max. 3 bulan, sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1)
     Pada saat berkendara, diperlukan konsentrasi penuh agar kita bisa mengendalikan laju kendaraan dengan baik dan tidak terjadi miss operating/kesalahan operasi terutama pada kondisi emergency yang memerlukan refleks cepat.
     Banyak kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi pada saat berkendara. Sering kita melihat (atau mungkin kita sendiri pernah melakukan) pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor berkendara sambil menelpon, bahkan ada yang sambil sms-an.
   Hal ini tentu saja sangat membahayakan karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.  Menerima telepon atau sms bisa mengganggu konsentrasi di jalan UU Lalu lintas No.22 Tahun 2009 mengatur agar setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara.
    Namun alangkah lebih baik lagi jika kita mulai membiasakan diri kita agar selalu konsentrasi penuh pada saat berkendara. Jika memang terpaksa harus menerima telpon atau sms, sebaiknya menepi dan berhentilah sejenak. Ingat, keselamatan adalah hal yang utama dalam berkendara.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar