Kamis, 19 Juli 2012

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1433 H Polres Kepulauan Selayar Gelar Operasi Penertiban THM

Kepulauan Selayar, Fajar Sulawesi-- Dengan menggunakan armada mobil dinas wakapolres, Komisaris Polisi Muh. Anwar didampingi personil intel Polres Kepulauan Selayar, hari Kamis, (19/7) malam, berkeliling kota Benteng dan memimpin langsung kegiatan penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi di malam tarwih pertama, bulan suci Ramadhan 1433 H.
Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Muh. Anwar meminta dua orang pengelolah karaoke di areal Plaza Marina untuk mengedepankan toleransi dan menghargai ummat Islam yang sedang menunaikan shalat tarwih di Masjid dengan tidak mengoperasikan perangkat karaoke selama sebulan penuh.
Kendati tidak ada paksaan bagi ummat Islam untuk menunaikan ibadah shalat tarwih di bulan suci ramadhan, namun pengelolah karaoke dan tempat hiburan malam diharapkan tetap menghargai ummat Islam lainnya yang sedang menunaikan ibadah.
Selain juga, hal ini dilakukan untuk menghindari komplain dari pihak pengelolah tempat hiburan malam lain yang telah lebih awal ditertibkan, seperti Restaurant Rahmat IIN Baloiya, Rumah Bernyanyi 710 di jalan poros Bonea, Kelurahan Benteng Utara dan Rumah bernyanyi keluarga Mustika di jalur Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng, Selayar.
Muh. Anwar menjelaskan, penertiban ini dilakukan atas perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Setyadi, SH. MH dengan mendasari surat edaran Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM.
Sebelumnya, dia juga mengaku telah melayangkan telefon dan pesan singkat via short massage service kepada pimpinan Restaurant Rahmat IIN Baloiya, Hoa dan H. Sappara, pemilik Rumah Bernyanyi 710 untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan 1433 H.
Putra Kabupaten Bulukumba ini menandaskan, setiap malamnya personil Polres Kepulauan Selayar akan menggelar operasi untuk memantau tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat lainnya selama bulan suci ramadhan 1433 H.
Bila didapati beroperasi, maka pengelolah THM akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Hal serupa diberlakukan bagi pengelolah rumah makan, warung kopi, dan warung makan yang secara demonstratif memamerkan makanan kepada ummat Islam yang sedang berpuasa di siang hari. (fadly syarif)

Selasa, 17 Juli 2012

Budaya Gandrang, Tradisi Turun Temurun Yang Tetap Lestari di Kabupaten Kep. Selayar

Meski sampai hari ini belum diketahui pasti, sejak kapan budaya gandrang masuk ke Kabupaten Kepulauan Selayar dan dari mana asalnya. Namun satu hal yang pasti, bahwa budaya gendang atau yang lebih kerap disebut dengan istilah  Gandrang telah mulai mengakar, sejak tahun 1969-1970 silam di daratan Bumi Tanadoang.
Adat Pagandrang merupakan tradisi turun temurun yang diselenggarakan dalam rangkaian pesta pernikahan di kalangan masyarakat Kepulauan Selayar. Tradisi ini terdiri atas lima rangkaian, yakni : Tradisi Gandrang Pannappu’ yang merupakan tabuhan gendang pertama sebagai simbol dimulainya rangkaian resepsi adat pernikahan.
Tabuhan gendang pertama disusul oleh Gandrang Patolong Adat Sara’  atau mendudukkan para pemuka pemerintahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama pada sebuah kampung.     
Pukulan Gandrang memiliki ciri khas tersendiri untuk menandai sebuah rangkaian acara dalam sebuah penyelenggaraan adat pesta perkawinan. Tabuhan  Gandrang Adat Sara’ pertama’ menyimbolkan dimulainya  prosesi jamuan makan yang di dalamnya mendudukkan  jajaran aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sesepuh kampung lainnya.
Tabuhan Gandrang Adat Sara’ biasanya baru akan berhenti, disaat para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah  menyelesaikan rangkaian jamuan makan siang yang ditandai dengan tradisi mencuci tangan dengan menggunakan mangkuk.
Oleh masyarakat lokal setempat, Tradisi Gandrang Adat Sara’ biasa diistilahkan dengan Tunrung Bilang yang terdiri atas 44 rangkaian tabuhan gendang. Menurut salah seorang narasumber, pada kisaran tahun 1969-1970 silam, pernah terjadi sebuah insiden kecil dalam rangkaian pesta perjamuan pernikahan di Dusun Bangsiang, yang kala itu, masih bernaung di wilayah pemerintahan Desa Bontolempangang.
Insiden pelemparan piring makan yang saat itu tepat mengenai muka salah seorang Pelaku Gandrang, diduga dipicu oleh Tunrung Bilang yang dinilai belum genap oleh salah seorang tokoh adat sara’ bernama Papa Hamang (Alm). Namun tiba-tiba saja, Tabuhan Gandrang dihentikan oleh empat orang Pelaku Gandrang.  
Pada saat bersamaan, Papa Hamang  sangat marah dan merasa tersinggung dengan kejadian tersebut. Sementara, dia mengetahui persis berapa kali jumlah Tabuhan Gandrang yang biasanya diselenggarakan pada zaman kedik jayaan  kerajaan-kerajaan kecil di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tradisi Gandrang Patolong Adat Sara’ selanjutnya akan disusul dengan tabuhan Gandrang Patolong Adat Bura’ne Dan Patolong Adat To Bahine atau mendudukkan tamu laki-laki dan perempuan dari kalangan masyarakat sipil biasa.
Baru setelah itu, tabuhan Gandrang berikutnya akan dilakukan secara berulang-ulang sebagai simbol penghargaan terhadap kedatangan tamu-tamu undangan  yang kerap diistilahkan dengan Gandrang Panruppai To Battu.
Catatan tradisi adat Pagandrang ini terungkap dari rangkaian pesta pernikahan di Dusun Bontodatara, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki yang berlangsung pada pertengahan bulan Juli 2012 belum lama ini. (Sinopsis Disusun Oleh : Fadly Syarif).  
   


   
         

Sabtu, 14 Juli 2012

FAS (FADLY SYARIF) Bersama Kita Menyongsong Angin Perubahan

      Menyongsong era pemerintahan baru tahun 2014-2020 mendatang, banyak sistem yang perlu dibenahi, terutama dalam rangka untuk mewujudkan legitimasi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar yang jauh lebih bersih dan akuntabel.
    Fungsi legislasi harus lebih mampu dimaksimalkan dalam menyerap aspirasi kebutuhan mendasar masyarakat, agar APBD kabupaten setiap tahunnya dapat lebih menggambarkan keterpenuhan dan keterwakilan rakyat di lembaga DPRD kabupaten.
     Gaji dan biaya reses anggota DPRD sudah saatnya dipangkas dengan memberdayakan para pekerja journalis lokal dalam menyuarakan harapan dan aspirasi kebutuhan masyarakat akar rumput melalui karya jurnalistik.
     Tatap muka antara wakil rakyat dengan masyarakat harus lebih intens diadakan untuk mendengarkan keluhan dan uneg-uneg rakyat marginal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan dan desa.
    Lembaga DPRD sebagai wadah berkecimpungnya para wakil rakyat hendaknya tidak menjadi lahan bagi-bagi proyek dengan kontraktor-kontraktor tertentu hanya karena persoalan kedekatan emosional untuk menghindari pelanggaran tata tertib anggota DPRD yang berbunyi : “anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD dan atau APBN, khususnya yang bersentuhan dengan indikasi tipikor”.
     Pernyataan ini diungkapkan pengurus harian Partai Demokrasi Pembaruan Kabupaten Kepulauan Selayar, Fadly Syarif kepada wartawan hari Sabtu, (14/7) pagi. Lebih jauh, Alumnus Sekolah Tinggi Komunikasi Fajar Makassar ini mengungkapkan, kedepan, anggota DPRD dan lembaga eksekutif, harus bekerja keras untuk menekan sedini mungkin, terulangnya disclaimer ataupun defisit anggaran.
   Dia beranggapan,  defisit anggaran yang selama ini menyelimuti roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, tak lepas dari ulah segelintir oknum di dalam tubuh lembaga eksekutif maupun legislatif yang hampir setiap lima tahun atau menjelang masa paripurna melakukan proses pendeman kendaraan dan perumahan dinas dengan memahami sepotong-sepotong Keputusan Presiden yang mengatur mekanisme pendeman kendaraan dinas yang selayaknya masih dapat difungsikan sebagai kendaraan dinas operasional kantor.
   Tak heran, bila pos anggaran yang sedianya akan dialokasikan untuk pemunuhan tuntutan dasar masyarakat, kemudian dialihkan ke pos anggaran pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru sebagai pengganti kendaraan dinas lama yang telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
   Ironisnya, pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru ini hampir dilakukan setiap lima tahun anggaran dengan dalih untuk kelancaran operasional dinas, baik ditubuh sekretariat daerah ataupun di lingkup SKPD.
Hingga akhirnya, kondisi ini kemudian menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya defisit anggaran yang  pemanfaatannya tidak terkendali dan terkontrol dengan baik, tandas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang Periode 1998-2000 itu.(*)


   



Rabu, 11 Juli 2012

Putra Bupati Selayar Bakal Dijemput Paksa

Makassar, Fajar Sulawesi--Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Selayar 2009 silam memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel untuk menghadirkan paksa putra Bupati Selayar ke pengadilan untuk dihadirkan sebagai saksi.
    Alasan upaya pemanggilan paksa Khadafi yang merupakan putra Bupati Selayar Syahrir Wahab ini lantaran ketua majelis hakim Janverson Sinaga yang memimpin jalannya proses persidangan kasus tersebut, Rabu (11/7) berang karena yang bersangkutan sudah kali kedua mangkir di persidangan alias tak memenuhi panggilan jaksa.
  “Kami memerintahkan jaksa agar pihak yang bersangkutan segera dijemput paksa karena keterangan Khadafi sebagai saksi sangat penting untuk didengarkan,” tegas Janverson Sinaga disela-sela proses persidangan yang mendudukkan dua terdakwa, masing-masing adalah Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman. 
   Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, Khadafi diketahui sebagai ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan pengadaan  tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel beberapa waktu lalu.
    Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan hari ini. 
  “Yang pasti kami sduah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan,” tegas Nurhadi mengaku akan menjalankan perintah majelis hakim menjemput paksa Khadafi setelah menerima surat penetapan dari Pengadilan.
   Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
  Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU melakukan  pelelangan sebanyak tiga kali, naum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
  “Proses pelelangannya dilakukan sebanyak tiga kali. Lelang ketiga diikuti enam perusahaan dan hanya tiga yang mengajukan penawaran dan sehingga kami hanya perivikasi tiga perisahaan,”kata Bachtiar kepada majelis hakikm.
   Selain itu, Bactiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Selayar membenarkan bahwa pekerjaan dengan pagu sebesar Rp 6,3 miliar yang dimenangkan terdakwa, pada penetuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya diambil dari beberapa harga, hanya menggunakan dua harga pembanding untuk menetukan HPS.
   “Kami hanya menjalankan perintah Kepala Dinas PU dengan menggunakan dua harga data pembanding,” ujarnya.
   Kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485 juta tersebut, JPU mendudukan Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga kuat melibatkan putra Bupati Selayar, Khadafi sebagai ketua panitia lelang. (rud)

Korupsi 'Tiang Listrik', Anak Bupati Selayar Akan Dijemput Paksa

Makassar, Fajar Sulawesi -- Khadafi, anak Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab, akan dijemput paksa oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 2009.
     "Kami meminta kepada jaksa penuntut umum untuk kembali memanggil Khadafi, bagaimanapun caranya dan kalau perlu gunakan upaya paksa karena sudah dua kali dipanggil tapi tetap mangkir," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar, Janverson Sianaga di Makassar, Selasa.
    Ia mengatakan, anak bupati yang akan dihadirkan sebagai saksi ini sangat dibutuhkan keterangannya karena banyak saksi lainnya serta keterangan penasehat hukum terdakwa juga menyebut nama Khadafi yang dianggap bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
    Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Direktur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman, menyebutkan Khadafi menjadi ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan peranan dalam pengadaan tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar.
    Akibat peranannya itu, negara diduga telah dirugikan dan dua kontraktor juga menjadi terdakwa. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
   Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan. "Yang pasti kami sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan," tegasnya.
     Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
   Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU hanya dilakukan sebanyak tiga kali, namum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
   Sebelumnya, proyek yang menggunakan dana APBD 2008 ini dianggarkan sebesar Rp6,3 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel ditemukan adanya penyelewengan sebesar Rp485 juta.
Redaktur: Hazliansyah
Sumber: Antara

Terdakwa Pemilik Tujuh Paket Shabu-Shabu Divonis Empat Tahun Penjara

     Setelah  melalui empat kali proses persidangan, pada hari Senin, (9/7) pagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda senilai delapan ratus juta rupiah kepada terdakwa Ir.
     Pemilik narkotika jenis shabu-shabu yang oleh Majelis hakim ditetapkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual,  menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol 1. 
     Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepulauan Selayar ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun dua bulan penjara.
    Terdakwa Ir, ditangkap tim buser Polres Kepulauan Selayar atas laporan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Senin, (12/7) lalu, sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah kediaman terdakwa.
    Dari penggelendehan yang dilakukan petugas, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu-shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam sepatu kets.
    Dihadapan penyidik, terdakwa juga mengaku masih menyimpan sedikitnya tiga paket shabu-shabu lain yang disembunyikan di bawah pohon jeruk yang berada di dalam pekarangan rumah terdakwa.
   Selain mengamankan barang bukti shabu-shabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan telefon selular merk Nokia Type RH 105 milik terdakwa. Berdasarkan pengembangan penyidikan, terdakwa dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs, & Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
   Pernyataan ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Agus Darmawijaya, SH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya hari, Rabu, (11/7) siang. (*)




Selasa, 10 Juli 2012

Lagi, Anak Bupati Selayar Mangkir Sidang Tipikor

Makassar, Fajar Sulawesi--Kadafi, putra Bupati Kepulauan Selayar, kembali mangkir dari persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Selayar. Akibat korupsi pada proyek pengadaan tahun 2009 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Selayar ini, negara dirugikan senilai Rp 485 juta.
Kadafi yang sedianya memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sudirman dan Rustam Tahir tidak memunuhi panggilan yang kedua kalinya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (04/07/2012) ini hanya dihadiri Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Ikhlas dan Kepala Dinas Umum (PU) Muhammad Romla.
"Sedianya dia menghadiri sidang dan memberikan kesaksian hari ini, tapi dia kembali tidak hadir. Kami sudah layangkan panggilan ulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Nur Alim Rachim.
Nur Alim mengatakan, pengerjaan proyek pengadaan tiang listrik ini sudah diperpanjang (adendum) dua kali ini sehingga terjadi perubahan sistem pembayaran berdasarkan berita acara lumpsum.
Terdakwa Sudirman yang tidak masuk dalam struktur perusahaan yang seharusnya mengerjakan proyek tersebut, malah menyerahkannya ke perusahaan terdakwa untuk dikerjakan.
"Sudirman yang tidak masuk dalam struktur namun diberikan (pekerjaan) untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan," terangnya. Dalam kasus tersebut, JPU mendudukkan Direktur PT Putri Indah Malagbi, Rustam Tahir dan pemilik CV Putri Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga melibatkan anak Bupati Selayar dan beberapa pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar.

Anak Pejabat Selayar Jadi Saksi Kasus Korupsi

Makassar, Fajar Sulawesi--Khadafi, putra bupati Kabupaten Selayar dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk menjadi saksi pada sidang perkara korupsi proyek pengadaan tiang listrik tahun 2009, yang akan digelar, Selasa pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
     Kadafi akan diminta keterangan seputar tugas serta kewenangannya selaku Ketua Panitia Lelang pada proyek senilai Rp 6,2 miliar tersebut. Kasus ini menyeret dua orang tersangka yakni, Direktur PT Indah Malabbi, H. Rustam dan Subkontraktor, Sudirman.
     Informasi yang dihimpun BKM di Kejati Sulsel, menyebutkan, surat panggilan kepada Kadafi bernomor B 292/T,4.10/Ft.1/06/2012. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi Jumat (29/6) siang, tak menampik jika Kadafi akan dipanggil memberikan kesaksian.
''Kasus tiang listrik sedang dalam proses sidang,'' katanya.
    Chaerul memberikan isyarat, kalau perkembangan penyidikan perkara ini, sangat tergantung dari fakta persidangan yang akan terungkap. Bahkan tak menutup kemungkinan, jumlah tersangkanya masih akan bertambah.
    Sekadar diketahui, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyimpulkan, besar kerugian negara dalam proyek ini Rp 489 miliar. Proyek ini diusut, lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan rekanan dengan mensubkontrakkan proyek.
   Dari pemeriksaan tersangka juga terkuak, kalau ada aliran dana fee yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat di Kabupaten Selayar.

Kontraktor Tiang Listrik Selayar Terancam 20 Tahun

Makassar, Fajar Sulawesi--Direktur CV Putro Indah Malaqbi Rustam Tahir dan Sudirman yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Selayar 2009 silam, terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
    Hal ini berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Nurhadi pada sidang perdana yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/6/12).

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tiang Listrik Selayar

Makassar, Fajar Sulawesi-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Rustam Tahir, Direktur PT Putri Indah Malagbi, sebagai tersangka pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar. “Ada penambahan tersangka. Hari akan diperiksa untuk kelengkapan pemberkasan,” kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
      Penetapan Rustam sebagai tersangka dilakukan menyusul temuan adanya dugaan kerja sama perusahaan rekanan yang dipimpin dengan panitia lelang. Selain itu, tersangka memotong anggaran tahap pertama yang diminta langsung oleh subkontraktor bernama Sudirman.
   Sebelumnya Sudirman selaku kuasa direksi perusahaan pemenang tender telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar itu. Dia dituding menerima uang Rp 1,5 miliar, tapi tidak menyelesaikan pekerjaan tahap pertama. Ia juga memberikan fee Rp 100 juta kepada pemilik perusahan untuk mengerjakan proyek itu.
   Hingga berita ini diturunkan, Rustam belum memberi konfirmasi atas statusnya tersebut. Telepon yang bersangkutan tidak aktif. Sementara pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Sementara itu, Sudirman, yang dimintai konfirmasi, mengatakan saat pencairan uang tahap pertama, kuasa yang diberikan tiba-tiba dicabut secara sepihak. 
     “Padahal saat itu saya sudah teken kontrak dengan perusahaan di Surabaya,” kata Sudirman.  Untuk mendapat kuasa kembali, ia membayar Rp 350 juta dari uang muka yang telah dicairkan. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap proyek yang dikerjakan pada 2009, negara dirugikan sebesar Rp 485 juta.
     Pemasangan 1.789 tiang listrik itu tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Penyidik kejaksaan juga menemukan dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan air baku Jamala di Kabupaten Maros.  Penyidik menduga proyek senilai Rp 11 miliar lebih yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara milik Kementerian Pekerjaan Umum pada 2011 itu tidak dikerjakan sesuai dengan volume pekerjaan.
     “Nilai kerugian sudah ditemukan penyidik. Kasus ini tinggal menunggu jadwal ekspose untuk menetapkan tersangka,” kata Chaerul. Sebelumnya tim ahli sudah merampungkan laporan pemeriksaan. Proyek ini dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang.
     Sumber Tempo menyebutkan, penyidik kejaksaan telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar atas pengurangan volume pekerjaan tersebut. | ABDUL RAHMAN


Travel Putri Bupati Selayar Dibobol Maling

     Travel milik putri Bupati Selayar, Syarir Wahab di jalan Urip Sumiharjo, Minggu (31/6) dibobol maling. Pelaku berhasil menggasak barang elektronik di kantor tersebut. Reskiana Syahrir, pemilik travel Resky yang juga anak Bupati Selayar, mengungkapkan, aksi pencurian terjadi dini hari. Total kerugian mencapai Rp 50 jutaan.
     Hal tersebut dibenarkan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsekta Panakkukang Aipda Hafiedn, Minggu (30/7). "Setelah menerima laporan, kami langsung turun lapangan dan melakukan olah TKP," kata Hafied seraya mengatakan, jumlah pelaku diduga kuat lebih dari dua orang dan menggunakan kendaraan.
     Hafid menambahkan, pelaku memanjat pagar dan masuk lewat jendela lantai II. "Pelaku masuk dari lantai II dan turun ke lantai I lalu mengambil barang-barang elektronik,"terangnya. Barang yang digasak antara lain, 3 CPU komputer merek LG, 1 Laptop merek apple, recorder CCTV serta 1 laptop merek Acer. Kejadian ini baru diketahui setelah salah satu karyawan bernama Akbar masuk pada hari minggu,'' katanya.

Senin, 09 Juli 2012

Ketentuan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Larangan Penggunaan Handphone Saat Berkendara

     “Melakukan kegiatan lain saat mengemudi dapat mempengaruhi sebuah keadaan serta mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dijalan.  Pengendara yang melakukan pelanggaran dimaksud dapat dipidana dengan denda max. Rp. 750.000 atau pidana kurungan max. 3 bulan, sesuai ketentuan UU No.22 Tahun 2009 Pasal 283 Jo Pasal 106 ayat (1)
     Pada saat berkendara, diperlukan konsentrasi penuh agar kita bisa mengendalikan laju kendaraan dengan baik dan tidak terjadi miss operating/kesalahan operasi terutama pada kondisi emergency yang memerlukan refleks cepat.
     Banyak kecelakaan terjadi akibat kurangnya konsentrasi pada saat berkendara. Sering kita melihat (atau mungkin kita sendiri pernah melakukan) pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor berkendara sambil menelpon, bahkan ada yang sambil sms-an.
   Hal ini tentu saja sangat membahayakan karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan.  Menerima telepon atau sms bisa mengganggu konsentrasi di jalan UU Lalu lintas No.22 Tahun 2009 mengatur agar setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil tidak melakukan kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara.
    Namun alangkah lebih baik lagi jika kita mulai membiasakan diri kita agar selalu konsentrasi penuh pada saat berkendara. Jika memang terpaksa harus menerima telpon atau sms, sebaiknya menepi dan berhentilah sejenak. Ingat, keselamatan adalah hal yang utama dalam berkendara.(*)

Mengenal Lebih Dekat Sosok Salmawati Melalui Sajian Motivasi & Inspirasi

Saya tidak tertarik untuk menjadi pemegang tahta dikerajaan ini, sebab saya ingin memiliki kekuasaan yang lebih luas dimana saya berdiri, dimana saya duduk, dimana saya berbaring di situlah singgasananya.  Setiap langkahku, kata-kataku menjadi penyejuk bagi setiap hati yang gersang, menjadi motivasi bagi setiap jiwa yang tersungkur dan menjadi bara bagi jiwa yang mati saya ingin memberikan manfaat bukan hanya orang yang ada didekat saya tetapi pada setiap desahan nafas yang ada dimuka bumi ini.

AKBID Mutiara Jaya Persada Selenggarakan Orientasi Kehidupan Kampus

Kepulauan Selayar, Fajar Sulawesi--  Mengawali perkenalan keberadaannya, di Kabupaten Kepulauan Selayar, hari Senin, (12/7) siang, Akademi Kebidanan Mutiara jaya Persada menyelenggarakan orientasi kehidupan kampus (OKK, red) tahun pelajaran 2012/2013. 
     Kegiatan orientasi pengenalan kehidupan kampus ini dipusatkan di kampus SMA Negeri 1 Benteng  yang beralamat di Jl. Kemiri. Belum ada konfirmasi resmi yang berhasil dihimpun wartawan, tentang jumlah mahasiswa yang diikutsertakan dalam kegiatan orientasi tersebut.(*)

Terkait Penangananan Dugaan Tipikor di Selayar BPK Cabang Sulsel Dinilai Lamban Dalam Bekerja

     Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Cabang Sulawesi-Selatan dinilai sangat lamban bekerja terutama dalam melakukan proses audit berbau dugaan tindak pidana korupsi yang nyata-nyata telah berdampak merugikan negara.
     Selain lamban dalam melakukan investigasi dugaan tindak pidana korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan juga dianggap sangat berbelit-belit dalam proses birokrasi. 
     Bahkan, dalam beberapa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam wilayah Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, pihak kejari malah diminta untuk melakukan audit dan penghitungan sendiri, terhadap kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan tipikor dimaksud.
     Sebut saja diantaraya, dalam penangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal KM. Takabonerate yang hingga saat ini tak kunjung disidangkan, lantaran masih harus menunggu hasil audit BPK.
     Hal tersebut dilontarkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Damarwulan, SH dalam perbincangan singkat dengan wartawan di Pengadilan Negeri Kep. Selayar, hari Senin, (12/7) siang.
     Damarwulan mengaku, sudah beberapakali bolak-balik ke kantor BPK di Makassar, untuk bisa mendapatkan validasi data kerugian negara yang diakibatkan oleh beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di daerah berjuluk Bumi Tanadoang tersebut. (*)         

Jumat, 06 Juli 2012

Masyarakat Pertanyakan Dugaan Penarikan PAD Di Perpustakaan Anakkukang Kep. Selayar

Kepulauan Selayar, Fajar Sulawesi-- Perpustakaan Daerah Anakkukang Kabupaten Kepulauan Selayar, layaknya menjadi wahana pembelajaran bagi anak-anak bangsa dan regenerasi penerus pembangunan. Bukan malah sebaliknya, dijadikan lahan penarikan pendapatan asli daerah.
Ironisnya, dugaan penarikan PAD ini sempat merebak jauh ke luar Kabupaten Kepulauan Selayar yang memicu tanda tanya warga masyarakat, kenapa perpustakaan dijadikan lahan penarikan PAD oleh Pemkab Kepulauan Selayar??
Salah satunya dibuktikan, dengan adanya penarikan tarif warnet di Pustaka Net yang diberlakukan umum kepada pengunjung pembawa laptop, termasuk pembayaran kartu anggota perpustakaan yang sepatutnya digratiskan.
Namun, Kepala Bidan Pendapatan Dinas Pendapatan Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Selayar, H. Nadeng yang dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya hari Jumat,  (06/07) malam, menampik rumor tersebut.
Dengan tegas Nadeng mengungkapkan, sampai sejauh ini DPPKAD Kepulauan Selayar, sama sekali tidak pernah melakukan penarikan PAD di kantor perpustakaan daerah Anakkukang, juga belum ada Peraturan Daerah yang menjadi dasar hukum untuk dilakukannya penarikan PAD di perpustakaan.(*)        

Kamis, 05 Juli 2012

Syaer Sua,Hidupkan Huma Betang

       Penghasilan Syaer Sua diperoleh, antara lain, dari pembuatan album musik karungut yang mencapai 20-an buah. ”Cita-cita saya hanya satu. Jangan sampai adat budaya Dayak ditinggalkan. Saya lihat adat budaya kita makin tenggelam, lama-kelamaan nanti tinggal menjadi legenda.”
        Kata-kata itu diucapkan Syaer Sua, seniman Dayak Ngaju, saat ditemui di tempat tinggalnya di Desa Tumbang Manggu, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, pada Juni lalu.
Impian melestarikan seni budaya itulah yang menggerakkan Syaer Sua membangun dua huma (rumah) betang tahun 2002-2008. 
      Untuk mewujudkannya, pria bernama lengkap Syaer Sua U Rangka ini mendirikan bangunan rumah panjang khas Dayak, Kalimantan Tengah, itu di Tumbang Manggu, kawasan hulu Sungai Katingan.  Ia sengaja tak membangun huma di ibu kota provinsi itu, Palangkaraya, tempatnya menapaki masa remaja selepas lulus sekolah rakyat. 
      Tumbang Manggu adalah kampung asal orangtua Syaer. Dia sendiri lahir di Bukit Rawi, Kahayan Tengah, Kabupaten Katingan.  Masa kecilnya dihabiskan di tempat itu sebelum pindah ke Palangkaraya. Sebelum hidup dan bermukim di rumah-rumah tunggal, masyarakat Dayak Kalimantan mendiami huma betang.
     Rumah itu dihuni puluhan keluarga yang umumnya masih kerabat. Satu kampung biasanya memiliki satu huma betang. Sampai kini hal itu masih dilakukan. Sebagian dari mereka tetap tinggal di rumah panjang. Namun, sebagian lainnya sudah meninggalkan huma betang.
     Mereka hanya berkumpul di rumah betang ketika ada upacara adat. ”Saya ingin mempertahankan budaya betang. Oleh karena itu, saya membangun ini (huma betang) meski biayanya tak terhitung,” katanya. Syaer Sua tak goyah walau ada orang yang menilai pembangunan rumah betang itu pekerjaan ”pemimpi”, bahkan dianggap aneh. 
    Ia tetap berusaha mewujudkannya. Tahun 2002, ia mulai mencari pohon ulin atau belian (Eusideraoxylon zwageri) di hutan adat sebagai bahan baku utama.  Rumah pertama itu kemudian diberi nama Betang Bintang Patendu. Lantai Rumah yang selesai dibangun tahun 2003 itu memiliki ketinggian sekitar empat meter dengan fondasi sekitar 70 pohon ulin. Luas bangunan utama 171 meter persegi.
     Sedangkan bangunan kedua, yakni dapur dan ruang makan, luasnya 135 meter persegi. Tahun 2005-2008 Syaer Sua membangun huma betang kedua bernama Balai Basara Bintang Semaya.  Luas bangunan utama yang ditopang 80 pohon ulin sekitar 300 meter persegi dan bagian belakang 96 meter persegi.                           
     ”Pembuatannya lama. Selain menyesuaikan dana, bahan baku kayu ulin harus dicari ke dalam hutan selama dua-tiga bulan.  Untung ada perusahaan perkayuan membantu pengangkutannya,” ujarnya. Karungut dan RRI Memiliki rumah betang, bagi Syaer Sua, tak sekadar wahana untuk menikmati hari tua.
   Tetapi, sebagai tempat pengembangan seni budaya Dayak di pedalaman Katingan. Oleh karena sebelumnya, tahun 1970-1980-an ia menekuni dan mengembangkan seni karungut di Palangkaraya. Karungut merupakan seni bertutur, semacam pantun atau syair tentang nilai moral, adat, perjuangan, bahkan pesan semangat untuk membangun. Seni ini diiringi ketabung atau kecapi khas Dayak, kakanong, suling, dan gendang.
     Bersama seniman lain, Syaer Sua bermain karungut di Radio Republik Indonesia (RRI) Palangkaraya setiap Minggu malam. Dari RRI, Syaer Sua kemudian dikenal sebagai salah satu pangarungut (seniman karungut) produkif. Ia tak hanya pandai melantunkan, tetapi juga mencipta ratusan judul karungut yang sifatnya spontan maupun tertulis.
     ”Saya lupa berapa banyak yang saya cipta, semua master rekamannya ada di RRI Palangkaraya,” katanya. Syaer Sua juga populer. Pengemarnya tak hanya dari Palangkaraya, tetapi juga masyarakat di beberapa daerah pedalaman di Kalteng yang terjangkau siaran radio.
    ”Kami tahu karena kerap mendapat kiriman pesan dari pendengar di pelosok,” katanya. Berkat kepiawaiannya, tahun 1970 Syaer Sua dipercaya pemerintah daerah tampil memainkan karungut serta tarian dayak di RRI dan TVRI Jakarta, termasuk pada peresmian Taman Mini Indonesia Indah.
      Bersama grup kesenian asal Kalteng, tahun 1992, Syaer Sua pentas di Spanyol, dan 1994 ia tampil di Kuala Lumpur, Malaysia, dan Singapura. Dalam empat kali lomba musik karungut tingkat Kalteng, Syaer Sua selalu juara, sampai-sampai ia tak boleh lagi ikut berlomba.
      Dia juga menjadi andalan Kalteng dalam olahraga sumpit. Beberapa kali ia meraih medali emas. Dia juga pernah melatih atlet sumpit Kalteng untuk Pekan Olahraga Nasional. Tahun 2001, ia diminta Panglima Kostrad untuk melatih keterampilan menyumpit kepada pasukan khusus.
    Enggan jadi pegawai Syaer Sua bercerita, dia sempat beberapa kali mendapat tawaran dari gubernur Kalteng untuk menjadi pegawai negeri atau terjun dalam partai politik. Namun, semua tawaran itu dia tolak.
   ”Saya tidak mampu melakukannya. Saya tidak suka politik yang banyak bohong,” katanya. Penghasilan Syaer Sua diperoleh, antara lain, dari pembuatan album musik karungut yang mencapai 20-an buah.
    Ratusan ribu keping VCD atau DVD album karungut Syaer Sua beredar di Kalteng. Selain penggemarnya, album Syaer Suar juga diminati para pakar musik etnik dari mancanegara. Dia bukanlah satu-satunya seniman karungut di Kalteng. 
   Sedikitnya ada 10 pangarungut yang masih bertahan. Banyak anak muda yang masih menekuninya, terbukti dari keikutsertaan mereka pada lomba seni tradisional Dayak. Buah dari usaha Syaer Sua itu dirasakan warga Tumbang Manggu. 
   Kampung yang ditempuh selama empat jam perjalanan darat dari Kota Palangkaraya ini menjadi salah satu tujuan wisata budaya dan alam yang menarik.  Setiap tahun seratusan wisatawan mengunjungi kampung ini. Mereka, antara lain, bisa menikmati karungut, belajar menyumpit, mencicipi minuman dan makanan khas warga setempat.
  Mereka juga bisa menjelajah hutan melalui riam-riam pada beberapa anak Sungai Katingan. Semua itu menjadi pengalaman tersendiri buat wisatawan yang merasakan tinggal di huma betang. Pada perkembangannya, rumah betang menjadi terbuka bagi siapa saja yang cinta dan peduli seni budaya                  
 Kalimantan. Motto rumah ini: berbeda suku agama bukan penghalang, sudah membudaya dari nenek moyang, hidup rukun damai selalu berkembang, itulah yang disebut budaya betang. ”Saya tidak akan menyerah untuk bisa mewujudkannya,” demikian tekad Syaer Sua.
(Sumber : Kompas.Com)

Sejumlah Sekolah Negeri Di Ketapang Diduga Lakukan Pungli

Ketapang, Fajar Sulawesi--Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pungutan di tingkat SD dan SMP, ternyata tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.  Terbukti, sejumlah Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Ketapang tetap melakukan pungutan terhadap siswa dan siswi baru maupun siswa-siswi yang melakukan proses pendaftaran ulang.
     Sumber Jaringan Lembaga Kantor Berita Kalimantan, menyebutkan, salah satu Sekolah Dasar Negeri di Ketapang bahkan berani melakukan pungutan sebesar Rp.1,3 juta, belum  termasuk seragam, malah pengadaan AC dan karpet sekolah pun turut  dimasukkan ke dalam item pungutan dimaksud.

Terkait Pengusutan Tiang Listrik Kejati Dituntut Bersikap Transparan

Makassar, Fajar Sulawesi--- Meski telah berbulan-bulan mengusut, namun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar masih hanya menetapkan tersangka tunggal, Sudirman. Status Sudirman itu, terkait kasus dugaan korupsi mark up tiang listrik senilai Rp6,3 miliar APBD 2009 di Selayar.
        Tunggalnya tersangka terkesan janggal dan sarat politisasi. Kejati dinilai tak transparan dalam menangani kasus itu. Pertanyaan publik saat ini, kenapa kasus yang merugikan negara sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) senilai Rp485 juta itu, hanya Sudirman tersangkanya.
      Jika ditelusuri, Sudirman itu hanya mendapat kuasa dari CV Putri Indah Malabbi selaku pemenang tender. Di sisi lain, Ketua Panitia Tender, Khadafi Syahrir yang tak lain keluarga Bupati, justru bebas.  Direktur Masyarakat Transparansi Sulawesi Selatan (Matrass), Firdaus Paressa kepada wartawan baru-baru ini mempertanyakan kinerja Kejati yang hanya menetapkan tersangka tunggal. 
    ''Mestinya Khadafi juga ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, proses administrasi pelaksanaan proyek tersebut semua diatur Kadafi selaku Ketua Panitia Tender/lelang,'' harapnya. "Ada apa dengan Kejati sehingga Sudirman tersangka tunggal. 
      Kok panitia lelang tidak dijadikan tersangka. Apakah karena dia keluarga pejabat, sehingga tak tersentuh hukum? ," kata Firdaus. Dikatakannya, ada indikasi penyidik tebang pilih dalam menetapkan tersangka tunggal itu. 
    "Kasus ini memang seakan sejak awal disetting. Karena penetapan tersangka saat penyidikan pun seakan diulur-ulur, hingga akhirnya Khadafi tak jadi tersangka," tandasnya. Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulselbar, Amirullah membenarkan penetapan Sudirman sebagai tersangka utama kasus tuang listrik Selayar.    
   ''Kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan Khadafi, putra Bupati Selayar, Syahrir Wahab. Diketahui, CV Putri Indah Malabbi ditetapkan sebagai pemenang tender. Perusahaan pemenang tender tersebut menguasakan ke Sudirman. 
     Di tengah perjalanan pekerjaan, perusahaan mencabut kuasanya kepada Sudirman.  Karena kehabisan modal, kemudian Sudirman melibatkan Haji Sappara untuk melanjutkan pekerjaan proyek pengadaan tiang listrik tersebut. (*)

Selasa, 03 Juli 2012

Sulsel Menuju Sukses Administrasi Kependudukan Kelurahan Benteng Utara Melangkah Pasti

     Sebagai bentuk dukungan terhadap pencanangan gerakan “Sulsel Menuju Sukses Administrasi Kependudukan”, Lurah Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Andi Arifin, SP mengajak seluruh komponen masyarakat di wilayahnya agar dapat setiap saat melaporkan peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan, maupun kedatangan penduduk baru.
     Dia  berharap, warga masyarakat di wilayah pemerintahannya telah memiliki kelengkapan dokumen kependudukan sebagaimana ketetapan UU baik itu,  KTP, KK, maupun Akta Kelahiran bernomor induk nasional.
     Kepemilikan dokumen kependudukan untuk saat sekarang, sangatlah penting artinya terutama  untuk  memudahkan aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan terhadap publik, jelas Arifin.  Dokumen kependudukan merupakan jaminan kepastian, anda dan keluarga telah terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Kepulauan Selayar, ujar Alumni Universitas Muhammadiyah Makassar ini.
     Selama hampir kurang lebih dua tahun menakhodai  Kelurahan Benteng Utara, sosok Andi Arifin, SP bersama jajaran, tak hanya sukses memberikan pelayanan di bidang administrasi kependudukan. Tetapi lebih jauh, Kelurahan Benteng Utara juga tergolong sukses membangun wilayah Kelurahan sebagai asset pengembangan sektor ekonomi yang berorientasi kepada peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat secara umum.
     Hal tersebut dapat dibuktikan dari langkah gebrakan Kelurahan Benteng Utara yang saat ini tengah melirik kawasan pesisir pantai sebagai pusat jajanan kaki lima yang dituangkan dalam konsep pengembangan pasar malam. (fadly syarif)  

Senin, 02 Juli 2012

Hindari Praktek Percaloan Dalam penggunaan Layanan Transaksi BRI

Demi kenyamanan dalam bertransaksi,  nasabah dimohon untuk tidak memberikan imbalan kepada pekerja Bank BRI dalam bentuk apapun di luar biaya-biaya yang telah ditentukan.
Demikian, penegasan Kepala BRI Cabang Kepulauan Selayar, Anton Purnomo saat menerima kunjungan wartawan di ruang kerjanya, hari Selasa, (3/7) siang. Untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi, saat ini Bank Republik Indonesia juga telah membuka layanan internet banking, sebuah persembahan layanan yang diberikan khusus kepada nasabah  untuk dapat melakukan transaksi perbankan melalui jaringan internet.
Layanan ini kata Anton dapat digunakan kapan saja, di lokasi mana pun yang memiliki akses internet, sehingga mempermudah penggunaannya, tandasnya. (fadly syarif)