Rabu, 26 September 2012

Rakyat Selayar Sayang Komandan



















Sampan Induk, “Sayang Komandan” Terbentuk di Selayar


Peta perpolitikan menjelang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel periode 2013-2018 di Kabupaten Kepulauan Selayar, serasa kian menghangat. Sejumlah simpatisan calon gubernur petahana, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH. M.Si, MH dan Ir. Agus Arifin Nu’mang di daerah penghujung paling selatan Provinsi Sulawesi-Selatan ini, bahkan mulai ramai membuat organisasi sayap yang dipersiapkan untuk membayangi langkah mantan Bupati Kabupaten Gowa di dalam pertarungan pilgub Sulsel mendatang.   
Salah satu diantaranya yakni, organisasi Sampan Induk yang diketuai Rasman Alwi. Satu hal yang istimewa dari organisasi berusia seumur jagung ini, karena meski baru terbentuk, organisasi sampan induk telah berhasil melebarkan sayapnya di lima kecamatan daratan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Dalam rentang waktu sehari, organisasi sampan induk telah berhasil melakukan recruitmen anggota dan  kepengurusan yang saat ini jumlahnya telah mencapai seribuan orang. Baru setelah itu, pengurus sampan induk akan berencana untuk kembali melebarkan kepak sayapnya ke lima wilayah kecamatan kepulauan.
Dibandingkan dengan organisasi kapal induk, organisasi yang diketuai oleh tokoh pemuda bertenaga energik dan gaul ini, tergolong jauh lebih eksis di dalam melaksanakan program kerja organisasi, termasuk program pendekatan ke masyarakat untuk bisa meraih simpati dan hati masyarakat wajib pilih menjelang penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur petahana, Sulawesi-Selatan pada medio bulan Januari 2013 mendatang.
Kendati, tak sedikit halangan dan rintangan yang terkadang harus menjadi batu sandungan, bagi para pemrakarsa pembentukan organisasi sampan induk, termasuk diantaranya, issu kudeta kepengurusan organisasi sampan induk oleh sejumlah tokoh politisi di daerah tersebut.
Satu hal yang pasti, bahwa organisasi sampan induk Kabupaten Kepulauan Selayar, siap menggaransi kemenangan pasangan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo dan Ir. H. Agus Arifin Nu’mang, sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode kedua.
Meski pergerakan organisasi sampan induk, nyaris tak tersentuh oleh dukungan finansial dari kandidat calon gubernur yang diusungnya. Jajaran pengurus sampan induk menyadari sepenuhnya, bahwa di ujung jari seorang gubernur incumbent, nilai finansial, tidaklah seberapa jumlahnya.
Akan tetapi, justeru hal inilah yang kemudian, mengetuk hati nurani segenap jajaran pengurus organisasi sampan induk untuk senantiasa bersama dan menyertai langkah pasangan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH. M.Si, MH, di dalam menggapai impian perwujudan Sulsel yang semakin baik dan sempurna.  (fadly syarif)            
    
  

Kamis, 19 Juli 2012

Sambut Bulan Suci Ramadhan 1433 H Polres Kepulauan Selayar Gelar Operasi Penertiban THM

Kepulauan Selayar, Fajar Sulawesi-- Dengan menggunakan armada mobil dinas wakapolres, Komisaris Polisi Muh. Anwar didampingi personil intel Polres Kepulauan Selayar, hari Kamis, (19/7) malam, berkeliling kota Benteng dan memimpin langsung kegiatan penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi di malam tarwih pertama, bulan suci Ramadhan 1433 H.
Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Muh. Anwar meminta dua orang pengelolah karaoke di areal Plaza Marina untuk mengedepankan toleransi dan menghargai ummat Islam yang sedang menunaikan shalat tarwih di Masjid dengan tidak mengoperasikan perangkat karaoke selama sebulan penuh.
Kendati tidak ada paksaan bagi ummat Islam untuk menunaikan ibadah shalat tarwih di bulan suci ramadhan, namun pengelolah karaoke dan tempat hiburan malam diharapkan tetap menghargai ummat Islam lainnya yang sedang menunaikan ibadah.
Selain juga, hal ini dilakukan untuk menghindari komplain dari pihak pengelolah tempat hiburan malam lain yang telah lebih awal ditertibkan, seperti Restaurant Rahmat IIN Baloiya, Rumah Bernyanyi 710 di jalan poros Bonea, Kelurahan Benteng Utara dan Rumah bernyanyi keluarga Mustika di jalur Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng, Selayar.
Muh. Anwar menjelaskan, penertiban ini dilakukan atas perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Setyadi, SH. MH dengan mendasari surat edaran Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM.
Sebelumnya, dia juga mengaku telah melayangkan telefon dan pesan singkat via short massage service kepada pimpinan Restaurant Rahmat IIN Baloiya, Hoa dan H. Sappara, pemilik Rumah Bernyanyi 710 untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan 1433 H.
Putra Kabupaten Bulukumba ini menandaskan, setiap malamnya personil Polres Kepulauan Selayar akan menggelar operasi untuk memantau tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat lainnya selama bulan suci ramadhan 1433 H.
Bila didapati beroperasi, maka pengelolah THM akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Hal serupa diberlakukan bagi pengelolah rumah makan, warung kopi, dan warung makan yang secara demonstratif memamerkan makanan kepada ummat Islam yang sedang berpuasa di siang hari. (fadly syarif)

Selasa, 17 Juli 2012

Budaya Gandrang, Tradisi Turun Temurun Yang Tetap Lestari di Kabupaten Kep. Selayar

Meski sampai hari ini belum diketahui pasti, sejak kapan budaya gandrang masuk ke Kabupaten Kepulauan Selayar dan dari mana asalnya. Namun satu hal yang pasti, bahwa budaya gendang atau yang lebih kerap disebut dengan istilah  Gandrang telah mulai mengakar, sejak tahun 1969-1970 silam di daratan Bumi Tanadoang.
Adat Pagandrang merupakan tradisi turun temurun yang diselenggarakan dalam rangkaian pesta pernikahan di kalangan masyarakat Kepulauan Selayar. Tradisi ini terdiri atas lima rangkaian, yakni : Tradisi Gandrang Pannappu’ yang merupakan tabuhan gendang pertama sebagai simbol dimulainya rangkaian resepsi adat pernikahan.
Tabuhan gendang pertama disusul oleh Gandrang Patolong Adat Sara’  atau mendudukkan para pemuka pemerintahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama pada sebuah kampung.     
Pukulan Gandrang memiliki ciri khas tersendiri untuk menandai sebuah rangkaian acara dalam sebuah penyelenggaraan adat pesta perkawinan. Tabuhan  Gandrang Adat Sara’ pertama’ menyimbolkan dimulainya  prosesi jamuan makan yang di dalamnya mendudukkan  jajaran aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sesepuh kampung lainnya.
Tabuhan Gandrang Adat Sara’ biasanya baru akan berhenti, disaat para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah  menyelesaikan rangkaian jamuan makan siang yang ditandai dengan tradisi mencuci tangan dengan menggunakan mangkuk.
Oleh masyarakat lokal setempat, Tradisi Gandrang Adat Sara’ biasa diistilahkan dengan Tunrung Bilang yang terdiri atas 44 rangkaian tabuhan gendang. Menurut salah seorang narasumber, pada kisaran tahun 1969-1970 silam, pernah terjadi sebuah insiden kecil dalam rangkaian pesta perjamuan pernikahan di Dusun Bangsiang, yang kala itu, masih bernaung di wilayah pemerintahan Desa Bontolempangang.
Insiden pelemparan piring makan yang saat itu tepat mengenai muka salah seorang Pelaku Gandrang, diduga dipicu oleh Tunrung Bilang yang dinilai belum genap oleh salah seorang tokoh adat sara’ bernama Papa Hamang (Alm). Namun tiba-tiba saja, Tabuhan Gandrang dihentikan oleh empat orang Pelaku Gandrang.  
Pada saat bersamaan, Papa Hamang  sangat marah dan merasa tersinggung dengan kejadian tersebut. Sementara, dia mengetahui persis berapa kali jumlah Tabuhan Gandrang yang biasanya diselenggarakan pada zaman kedik jayaan  kerajaan-kerajaan kecil di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tradisi Gandrang Patolong Adat Sara’ selanjutnya akan disusul dengan tabuhan Gandrang Patolong Adat Bura’ne Dan Patolong Adat To Bahine atau mendudukkan tamu laki-laki dan perempuan dari kalangan masyarakat sipil biasa.
Baru setelah itu, tabuhan Gandrang berikutnya akan dilakukan secara berulang-ulang sebagai simbol penghargaan terhadap kedatangan tamu-tamu undangan  yang kerap diistilahkan dengan Gandrang Panruppai To Battu.
Catatan tradisi adat Pagandrang ini terungkap dari rangkaian pesta pernikahan di Dusun Bontodatara, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki yang berlangsung pada pertengahan bulan Juli 2012 belum lama ini. (Sinopsis Disusun Oleh : Fadly Syarif).  
   


   
         

Sabtu, 14 Juli 2012

FAS (FADLY SYARIF) Bersama Kita Menyongsong Angin Perubahan

      Menyongsong era pemerintahan baru tahun 2014-2020 mendatang, banyak sistem yang perlu dibenahi, terutama dalam rangka untuk mewujudkan legitimasi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar yang jauh lebih bersih dan akuntabel.
    Fungsi legislasi harus lebih mampu dimaksimalkan dalam menyerap aspirasi kebutuhan mendasar masyarakat, agar APBD kabupaten setiap tahunnya dapat lebih menggambarkan keterpenuhan dan keterwakilan rakyat di lembaga DPRD kabupaten.
     Gaji dan biaya reses anggota DPRD sudah saatnya dipangkas dengan memberdayakan para pekerja journalis lokal dalam menyuarakan harapan dan aspirasi kebutuhan masyarakat akar rumput melalui karya jurnalistik.
     Tatap muka antara wakil rakyat dengan masyarakat harus lebih intens diadakan untuk mendengarkan keluhan dan uneg-uneg rakyat marginal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan dan desa.
    Lembaga DPRD sebagai wadah berkecimpungnya para wakil rakyat hendaknya tidak menjadi lahan bagi-bagi proyek dengan kontraktor-kontraktor tertentu hanya karena persoalan kedekatan emosional untuk menghindari pelanggaran tata tertib anggota DPRD yang berbunyi : “anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD dan atau APBN, khususnya yang bersentuhan dengan indikasi tipikor”.
     Pernyataan ini diungkapkan pengurus harian Partai Demokrasi Pembaruan Kabupaten Kepulauan Selayar, Fadly Syarif kepada wartawan hari Sabtu, (14/7) pagi. Lebih jauh, Alumnus Sekolah Tinggi Komunikasi Fajar Makassar ini mengungkapkan, kedepan, anggota DPRD dan lembaga eksekutif, harus bekerja keras untuk menekan sedini mungkin, terulangnya disclaimer ataupun defisit anggaran.
   Dia beranggapan,  defisit anggaran yang selama ini menyelimuti roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, tak lepas dari ulah segelintir oknum di dalam tubuh lembaga eksekutif maupun legislatif yang hampir setiap lima tahun atau menjelang masa paripurna melakukan proses pendeman kendaraan dan perumahan dinas dengan memahami sepotong-sepotong Keputusan Presiden yang mengatur mekanisme pendeman kendaraan dinas yang selayaknya masih dapat difungsikan sebagai kendaraan dinas operasional kantor.
   Tak heran, bila pos anggaran yang sedianya akan dialokasikan untuk pemunuhan tuntutan dasar masyarakat, kemudian dialihkan ke pos anggaran pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru sebagai pengganti kendaraan dinas lama yang telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
   Ironisnya, pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru ini hampir dilakukan setiap lima tahun anggaran dengan dalih untuk kelancaran operasional dinas, baik ditubuh sekretariat daerah ataupun di lingkup SKPD.
Hingga akhirnya, kondisi ini kemudian menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya defisit anggaran yang  pemanfaatannya tidak terkendali dan terkontrol dengan baik, tandas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang Periode 1998-2000 itu.(*)


   



Rabu, 11 Juli 2012

Putra Bupati Selayar Bakal Dijemput Paksa

Makassar, Fajar Sulawesi--Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Selayar 2009 silam memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel untuk menghadirkan paksa putra Bupati Selayar ke pengadilan untuk dihadirkan sebagai saksi.
    Alasan upaya pemanggilan paksa Khadafi yang merupakan putra Bupati Selayar Syahrir Wahab ini lantaran ketua majelis hakim Janverson Sinaga yang memimpin jalannya proses persidangan kasus tersebut, Rabu (11/7) berang karena yang bersangkutan sudah kali kedua mangkir di persidangan alias tak memenuhi panggilan jaksa.
  “Kami memerintahkan jaksa agar pihak yang bersangkutan segera dijemput paksa karena keterangan Khadafi sebagai saksi sangat penting untuk didengarkan,” tegas Janverson Sinaga disela-sela proses persidangan yang mendudukkan dua terdakwa, masing-masing adalah Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman. 
   Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, Khadafi diketahui sebagai ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan pengadaan  tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel beberapa waktu lalu.
    Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan hari ini. 
  “Yang pasti kami sduah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan,” tegas Nurhadi mengaku akan menjalankan perintah majelis hakim menjemput paksa Khadafi setelah menerima surat penetapan dari Pengadilan.
   Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
  Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU melakukan  pelelangan sebanyak tiga kali, naum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
  “Proses pelelangannya dilakukan sebanyak tiga kali. Lelang ketiga diikuti enam perusahaan dan hanya tiga yang mengajukan penawaran dan sehingga kami hanya perivikasi tiga perisahaan,”kata Bachtiar kepada majelis hakikm.
   Selain itu, Bactiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Selayar membenarkan bahwa pekerjaan dengan pagu sebesar Rp 6,3 miliar yang dimenangkan terdakwa, pada penetuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya diambil dari beberapa harga, hanya menggunakan dua harga pembanding untuk menetukan HPS.
   “Kami hanya menjalankan perintah Kepala Dinas PU dengan menggunakan dua harga data pembanding,” ujarnya.
   Kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485 juta tersebut, JPU mendudukan Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga kuat melibatkan putra Bupati Selayar, Khadafi sebagai ketua panitia lelang. (rud)

Korupsi 'Tiang Listrik', Anak Bupati Selayar Akan Dijemput Paksa

Makassar, Fajar Sulawesi -- Khadafi, anak Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab, akan dijemput paksa oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 2009.
     "Kami meminta kepada jaksa penuntut umum untuk kembali memanggil Khadafi, bagaimanapun caranya dan kalau perlu gunakan upaya paksa karena sudah dua kali dipanggil tapi tetap mangkir," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar, Janverson Sianaga di Makassar, Selasa.
    Ia mengatakan, anak bupati yang akan dihadirkan sebagai saksi ini sangat dibutuhkan keterangannya karena banyak saksi lainnya serta keterangan penasehat hukum terdakwa juga menyebut nama Khadafi yang dianggap bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
    Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Direktur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman, menyebutkan Khadafi menjadi ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan peranan dalam pengadaan tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar.
    Akibat peranannya itu, negara diduga telah dirugikan dan dua kontraktor juga menjadi terdakwa. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
   Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan. "Yang pasti kami sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan," tegasnya.
     Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
   Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU hanya dilakukan sebanyak tiga kali, namum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
   Sebelumnya, proyek yang menggunakan dana APBD 2008 ini dianggarkan sebesar Rp6,3 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel ditemukan adanya penyelewengan sebesar Rp485 juta.
Redaktur: Hazliansyah
Sumber: Antara

Terdakwa Pemilik Tujuh Paket Shabu-Shabu Divonis Empat Tahun Penjara

     Setelah  melalui empat kali proses persidangan, pada hari Senin, (9/7) pagi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda senilai delapan ratus juta rupiah kepada terdakwa Ir.
     Pemilik narkotika jenis shabu-shabu yang oleh Majelis hakim ditetapkan terbukti secara sah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual,  menjual, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika gol 1. 
     Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Kepulauan Selayar ini terbilang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun dua bulan penjara.
    Terdakwa Ir, ditangkap tim buser Polres Kepulauan Selayar atas laporan kepemilikan narkotika jenis shabu-shabu pada hari Senin, (12/7) lalu, sekira pukul 16.00 WITA, bertempat di rumah kediaman terdakwa.
    Dari penggelendehan yang dilakukan petugas, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa empat paket shabu-shabu yang disembunyikan terdakwa di dalam sepatu kets.
    Dihadapan penyidik, terdakwa juga mengaku masih menyimpan sedikitnya tiga paket shabu-shabu lain yang disembunyikan di bawah pohon jeruk yang berada di dalam pekarangan rumah terdakwa.
   Selain mengamankan barang bukti shabu-shabu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan telefon selular merk Nokia Type RH 105 milik terdakwa. Berdasarkan pengembangan penyidikan, terdakwa dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs, & Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
   Pernyataan ini diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Agus Darmawijaya, SH yang ditemui wartawan di ruang kerjanya hari, Rabu, (11/7) siang. (*)




Selasa, 10 Juli 2012

Lagi, Anak Bupati Selayar Mangkir Sidang Tipikor

Makassar, Fajar Sulawesi--Kadafi, putra Bupati Kepulauan Selayar, kembali mangkir dari persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik di Selayar. Akibat korupsi pada proyek pengadaan tahun 2009 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Selayar ini, negara dirugikan senilai Rp 485 juta.
Kadafi yang sedianya memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Sudirman dan Rustam Tahir tidak memunuhi panggilan yang kedua kalinya. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Rabu (04/07/2012) ini hanya dihadiri Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Nur Ikhlas dan Kepala Dinas Umum (PU) Muhammad Romla.
"Sedianya dia menghadiri sidang dan memberikan kesaksian hari ini, tapi dia kembali tidak hadir. Kami sudah layangkan panggilan ulang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Nur Alim Rachim.
Nur Alim mengatakan, pengerjaan proyek pengadaan tiang listrik ini sudah diperpanjang (adendum) dua kali ini sehingga terjadi perubahan sistem pembayaran berdasarkan berita acara lumpsum.
Terdakwa Sudirman yang tidak masuk dalam struktur perusahaan yang seharusnya mengerjakan proyek tersebut, malah menyerahkannya ke perusahaan terdakwa untuk dikerjakan.
"Sudirman yang tidak masuk dalam struktur namun diberikan (pekerjaan) untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan," terangnya. Dalam kasus tersebut, JPU mendudukkan Direktur PT Putri Indah Malagbi, Rustam Tahir dan pemilik CV Putri Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga melibatkan anak Bupati Selayar dan beberapa pejabat teras Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar.

Anak Pejabat Selayar Jadi Saksi Kasus Korupsi

Makassar, Fajar Sulawesi--Khadafi, putra bupati Kabupaten Selayar dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel, untuk menjadi saksi pada sidang perkara korupsi proyek pengadaan tiang listrik tahun 2009, yang akan digelar, Selasa pekan depan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
     Kadafi akan diminta keterangan seputar tugas serta kewenangannya selaku Ketua Panitia Lelang pada proyek senilai Rp 6,2 miliar tersebut. Kasus ini menyeret dua orang tersangka yakni, Direktur PT Indah Malabbi, H. Rustam dan Subkontraktor, Sudirman.
     Informasi yang dihimpun BKM di Kejati Sulsel, menyebutkan, surat panggilan kepada Kadafi bernomor B 292/T,4.10/Ft.1/06/2012. Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel, Chaerul Amir yang dikonfirmasi Jumat (29/6) siang, tak menampik jika Kadafi akan dipanggil memberikan kesaksian.
''Kasus tiang listrik sedang dalam proses sidang,'' katanya.
    Chaerul memberikan isyarat, kalau perkembangan penyidikan perkara ini, sangat tergantung dari fakta persidangan yang akan terungkap. Bahkan tak menutup kemungkinan, jumlah tersangkanya masih akan bertambah.
    Sekadar diketahui, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel menyimpulkan, besar kerugian negara dalam proyek ini Rp 489 miliar. Proyek ini diusut, lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan rekanan dengan mensubkontrakkan proyek.
   Dari pemeriksaan tersangka juga terkuak, kalau ada aliran dana fee yang mengalir ke sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat di Kabupaten Selayar.

Kontraktor Tiang Listrik Selayar Terancam 20 Tahun

Makassar, Fajar Sulawesi--Direktur CV Putro Indah Malaqbi Rustam Tahir dan Sudirman yang menjadi terdakwa pada kasus korupsi pengadaan tiang listrik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Selayar 2009 silam, terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
    Hal ini berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Nurhadi pada sidang perdana yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (21/6/12).

Kejaksaan Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tiang Listrik Selayar

Makassar, Fajar Sulawesi-- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Rustam Tahir, Direktur PT Putri Indah Malagbi, sebagai tersangka pengadaan tiang listrik di Kabupaten Selayar. “Ada penambahan tersangka. Hari akan diperiksa untuk kelengkapan pemberkasan,” kata Asisten Pidana Khusus, Chaerul Amir, kemarin.
      Penetapan Rustam sebagai tersangka dilakukan menyusul temuan adanya dugaan kerja sama perusahaan rekanan yang dipimpin dengan panitia lelang. Selain itu, tersangka memotong anggaran tahap pertama yang diminta langsung oleh subkontraktor bernama Sudirman.
   Sebelumnya Sudirman selaku kuasa direksi perusahaan pemenang tender telah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 6 miliar itu. Dia dituding menerima uang Rp 1,5 miliar, tapi tidak menyelesaikan pekerjaan tahap pertama. Ia juga memberikan fee Rp 100 juta kepada pemilik perusahan untuk mengerjakan proyek itu.
   Hingga berita ini diturunkan, Rustam belum memberi konfirmasi atas statusnya tersebut. Telepon yang bersangkutan tidak aktif. Sementara pesan pendek yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas. Sementara itu, Sudirman, yang dimintai konfirmasi, mengatakan saat pencairan uang tahap pertama, kuasa yang diberikan tiba-tiba dicabut secara sepihak. 
     “Padahal saat itu saya sudah teken kontrak dengan perusahaan di Surabaya,” kata Sudirman.  Untuk mendapat kuasa kembali, ia membayar Rp 350 juta dari uang muka yang telah dicairkan. Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap proyek yang dikerjakan pada 2009, negara dirugikan sebesar Rp 485 juta.
     Pemasangan 1.789 tiang listrik itu tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Penyidik kejaksaan juga menemukan dugaan korupsi pembangunan intake dan jaringan air baku Jamala di Kabupaten Maros.  Penyidik menduga proyek senilai Rp 11 miliar lebih yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara milik Kementerian Pekerjaan Umum pada 2011 itu tidak dikerjakan sesuai dengan volume pekerjaan.
     “Nilai kerugian sudah ditemukan penyidik. Kasus ini tinggal menunggu jadwal ekspose untuk menetapkan tersangka,” kata Chaerul. Sebelumnya tim ahli sudah merampungkan laporan pemeriksaan. Proyek ini dikerjakan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Je’neberang.
     Sumber Tempo menyebutkan, penyidik kejaksaan telah menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar atas pengurangan volume pekerjaan tersebut. | ABDUL RAHMAN


Travel Putri Bupati Selayar Dibobol Maling

     Travel milik putri Bupati Selayar, Syarir Wahab di jalan Urip Sumiharjo, Minggu (31/6) dibobol maling. Pelaku berhasil menggasak barang elektronik di kantor tersebut. Reskiana Syahrir, pemilik travel Resky yang juga anak Bupati Selayar, mengungkapkan, aksi pencurian terjadi dini hari. Total kerugian mencapai Rp 50 jutaan.
     Hal tersebut dibenarkan petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsekta Panakkukang Aipda Hafiedn, Minggu (30/7). "Setelah menerima laporan, kami langsung turun lapangan dan melakukan olah TKP," kata Hafied seraya mengatakan, jumlah pelaku diduga kuat lebih dari dua orang dan menggunakan kendaraan.
     Hafid menambahkan, pelaku memanjat pagar dan masuk lewat jendela lantai II. "Pelaku masuk dari lantai II dan turun ke lantai I lalu mengambil barang-barang elektronik,"terangnya. Barang yang digasak antara lain, 3 CPU komputer merek LG, 1 Laptop merek apple, recorder CCTV serta 1 laptop merek Acer. Kejadian ini baru diketahui setelah salah satu karyawan bernama Akbar masuk pada hari minggu,'' katanya.