Tabloid Fajar Sulawesi
Rabu, 26 September 2012
Sampan Induk, “Sayang Komandan” Terbentuk di Selayar
Peta perpolitikan
menjelang pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel periode 2013-2018
di Kabupaten Kepulauan Selayar, serasa kian menghangat. Sejumlah simpatisan
calon gubernur petahana, Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH. M.Si, MH dan Ir. Agus
Arifin Nu’mang di daerah penghujung paling selatan Provinsi Sulawesi-Selatan
ini, bahkan mulai ramai membuat organisasi sayap yang dipersiapkan untuk
membayangi langkah mantan Bupati Kabupaten Gowa di dalam pertarungan pilgub
Sulsel mendatang.
Salah satu diantaranya
yakni, organisasi Sampan Induk yang diketuai Rasman Alwi. Satu hal yang
istimewa dari organisasi berusia seumur jagung ini, karena meski baru
terbentuk, organisasi sampan induk telah berhasil melebarkan sayapnya di lima
kecamatan daratan di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan.
Dalam rentang waktu
sehari, organisasi sampan induk telah berhasil melakukan recruitmen anggota
dan kepengurusan yang saat ini jumlahnya
telah mencapai seribuan orang. Baru setelah itu, pengurus sampan induk akan
berencana untuk kembali melebarkan kepak sayapnya ke lima wilayah kecamatan
kepulauan.
Dibandingkan dengan
organisasi kapal induk, organisasi yang diketuai oleh tokoh pemuda bertenaga
energik dan gaul ini, tergolong jauh lebih eksis di dalam melaksanakan program
kerja organisasi, termasuk program pendekatan ke masyarakat untuk bisa meraih
simpati dan hati masyarakat wajib pilih menjelang penyelenggaraan pesta
demokrasi pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur petahana,
Sulawesi-Selatan pada medio bulan Januari 2013 mendatang.
Kendati, tak sedikit
halangan dan rintangan yang terkadang harus menjadi batu sandungan, bagi para
pemrakarsa pembentukan organisasi sampan induk, termasuk diantaranya, issu kudeta
kepengurusan organisasi sampan induk oleh sejumlah tokoh politisi di daerah
tersebut.
Satu hal yang pasti,
bahwa organisasi sampan induk Kabupaten Kepulauan Selayar, siap menggaransi
kemenangan pasangan Dr. H. Syahrul Yasin Limpo dan Ir. H. Agus Arifin Nu’mang,
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode kedua.
Meski pergerakan
organisasi sampan induk, nyaris tak tersentuh oleh dukungan finansial dari
kandidat calon gubernur yang diusungnya. Jajaran pengurus sampan induk
menyadari sepenuhnya, bahwa di ujung jari seorang gubernur incumbent, nilai
finansial, tidaklah seberapa jumlahnya.
Akan tetapi, justeru
hal inilah yang kemudian, mengetuk hati nurani segenap jajaran pengurus
organisasi sampan induk untuk senantiasa bersama dan menyertai langkah pasangan
Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH. M.Si, MH, di dalam menggapai impian perwujudan
Sulsel yang semakin baik dan sempurna. (fadly
syarif)
Kamis, 19 Juli 2012
Sambut Bulan Suci Ramadhan 1433 H Polres Kepulauan Selayar Gelar Operasi Penertiban THM
Kepulauan Selayar, Fajar Sulawesi-- Dengan menggunakan armada mobil dinas wakapolres, Komisaris Polisi Muh. Anwar didampingi personil intel Polres Kepulauan Selayar, hari Kamis, (19/7) malam, berkeliling kota Benteng dan memimpin langsung kegiatan penertiban tempat hiburan malam yang masih beroperasi di malam tarwih pertama, bulan suci Ramadhan 1433 H.
Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Muh. Anwar meminta dua orang pengelolah karaoke di areal Plaza Marina untuk mengedepankan toleransi dan menghargai ummat Islam yang sedang menunaikan shalat tarwih di Masjid dengan tidak mengoperasikan perangkat karaoke selama sebulan penuh.
Kendati tidak ada paksaan bagi ummat Islam untuk menunaikan ibadah shalat tarwih di bulan suci ramadhan, namun pengelolah karaoke dan tempat hiburan malam diharapkan tetap menghargai ummat Islam lainnya yang sedang menunaikan ibadah.
Selain juga, hal ini dilakukan untuk menghindari komplain dari pihak pengelolah tempat hiburan malam lain yang telah lebih awal ditertibkan, seperti Restaurant Rahmat IIN Baloiya, Rumah Bernyanyi 710 di jalan poros Bonea, Kelurahan Benteng Utara dan Rumah bernyanyi keluarga Mustika di jalur Jl. Jend. Achmad Yani, Benteng, Selayar.
Muh. Anwar menjelaskan, penertiban ini dilakukan atas perintah langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Setyadi, SH. MH dengan mendasari surat edaran Bupati Kepulauan Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab, MM.
Sebelumnya, dia juga mengaku telah melayangkan telefon dan pesan singkat via short massage service kepada pimpinan Restaurant Rahmat IIN Baloiya, Hoa dan H. Sappara, pemilik Rumah Bernyanyi 710 untuk tidak beroperasi selama bulan suci ramadhan 1433 H.
Putra Kabupaten Bulukumba ini menandaskan, setiap malamnya personil Polres Kepulauan Selayar akan menggelar operasi untuk memantau tempat hiburan malam dan penyakit masyarakat lainnya selama bulan suci ramadhan 1433 H.
Bila didapati beroperasi, maka pengelolah THM akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku. Hal serupa diberlakukan bagi pengelolah rumah makan, warung kopi, dan warung makan yang secara demonstratif memamerkan makanan kepada ummat Islam yang sedang berpuasa di siang hari. (fadly syarif)
Selasa, 17 Juli 2012
Budaya Gandrang, Tradisi Turun Temurun Yang Tetap Lestari di Kabupaten Kep. Selayar
Meski sampai hari ini belum diketahui pasti, sejak kapan budaya gandrang masuk ke Kabupaten Kepulauan Selayar dan dari mana asalnya. Namun satu hal yang pasti, bahwa budaya gendang atau yang lebih kerap disebut dengan istilah Gandrang telah mulai mengakar, sejak tahun 1969-1970 silam di daratan Bumi Tanadoang.
Adat Pagandrang merupakan tradisi turun temurun yang diselenggarakan dalam rangkaian pesta pernikahan di kalangan masyarakat Kepulauan Selayar. Tradisi ini terdiri atas lima rangkaian, yakni : Tradisi Gandrang Pannappu’ yang merupakan tabuhan gendang pertama sebagai simbol dimulainya rangkaian resepsi adat pernikahan.
Tabuhan gendang pertama disusul oleh Gandrang Patolong Adat Sara’ atau mendudukkan para pemuka pemerintahan, tokoh masyarakat dan tokoh agama pada sebuah kampung.
Pukulan Gandrang memiliki ciri khas tersendiri untuk menandai sebuah rangkaian acara dalam sebuah penyelenggaraan adat pesta perkawinan. Tabuhan Gandrang Adat Sara’ pertama’ menyimbolkan dimulainya prosesi jamuan makan yang di dalamnya mendudukkan jajaran aparat pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan sesepuh kampung lainnya.
Tabuhan Gandrang Adat Sara’ biasanya baru akan berhenti, disaat para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah menyelesaikan rangkaian jamuan makan siang yang ditandai dengan tradisi mencuci tangan dengan menggunakan mangkuk.
Oleh masyarakat lokal setempat, Tradisi Gandrang Adat Sara’ biasa diistilahkan dengan Tunrung Bilang yang terdiri atas 44 rangkaian tabuhan gendang. Menurut salah seorang narasumber, pada kisaran tahun 1969-1970 silam, pernah terjadi sebuah insiden kecil dalam rangkaian pesta perjamuan pernikahan di Dusun Bangsiang, yang kala itu, masih bernaung di wilayah pemerintahan Desa Bontolempangang.
Insiden pelemparan piring makan yang saat itu tepat mengenai muka salah seorang Pelaku Gandrang, diduga dipicu oleh Tunrung Bilang yang dinilai belum genap oleh salah seorang tokoh adat sara’ bernama Papa Hamang (Alm). Namun tiba-tiba saja, Tabuhan Gandrang dihentikan oleh empat orang Pelaku Gandrang.
Pada saat bersamaan, Papa Hamang sangat marah dan merasa tersinggung dengan kejadian tersebut. Sementara, dia mengetahui persis berapa kali jumlah Tabuhan Gandrang yang biasanya diselenggarakan pada zaman kedik jayaan kerajaan-kerajaan kecil di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Tradisi Gandrang Patolong Adat Sara’ selanjutnya akan disusul dengan tabuhan Gandrang Patolong Adat Bura’ne Dan Patolong Adat To Bahine atau mendudukkan tamu laki-laki dan perempuan dari kalangan masyarakat sipil biasa.
Baru setelah itu, tabuhan Gandrang berikutnya akan dilakukan secara berulang-ulang sebagai simbol penghargaan terhadap kedatangan tamu-tamu undangan yang kerap diistilahkan dengan Gandrang Panruppai To Battu.
Catatan tradisi adat Pagandrang ini terungkap dari rangkaian pesta pernikahan di Dusun Bontodatara, Desa Lalang Bata, Kecamatan Buki yang berlangsung pada pertengahan bulan Juli 2012 belum lama ini. (Sinopsis Disusun Oleh : Fadly Syarif).
Sabtu, 14 Juli 2012
FAS (FADLY SYARIF) Bersama Kita Menyongsong Angin Perubahan
Menyongsong era pemerintahan baru tahun 2014-2020 mendatang, banyak sistem yang perlu dibenahi, terutama dalam rangka untuk mewujudkan legitimasi pemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar yang jauh lebih bersih dan akuntabel.
Fungsi legislasi harus lebih mampu dimaksimalkan dalam menyerap aspirasi kebutuhan mendasar masyarakat, agar APBD kabupaten setiap tahunnya dapat lebih menggambarkan keterpenuhan dan keterwakilan rakyat di lembaga DPRD kabupaten.
Gaji dan biaya reses anggota DPRD sudah saatnya dipangkas dengan memberdayakan para pekerja journalis lokal dalam menyuarakan harapan dan aspirasi kebutuhan masyarakat akar rumput melalui karya jurnalistik.
Tatap muka antara wakil rakyat dengan masyarakat harus lebih intens diadakan untuk mendengarkan keluhan dan uneg-uneg rakyat marginal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan dan desa.
Lembaga DPRD sebagai wadah berkecimpungnya para wakil rakyat hendaknya tidak menjadi lahan bagi-bagi proyek dengan kontraktor-kontraktor tertentu hanya karena persoalan kedekatan emosional untuk menghindari pelanggaran tata tertib anggota DPRD yang berbunyi : “anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD dan atau APBN, khususnya yang bersentuhan dengan indikasi tipikor”.
Pernyataan ini diungkapkan pengurus harian Partai Demokrasi Pembaruan Kabupaten Kepulauan Selayar, Fadly Syarif kepada wartawan hari Sabtu, (14/7) pagi. Lebih jauh, Alumnus Sekolah Tinggi Komunikasi Fajar Makassar ini mengungkapkan, kedepan, anggota DPRD dan lembaga eksekutif, harus bekerja keras untuk menekan sedini mungkin, terulangnya disclaimer ataupun defisit anggaran.
Dia beranggapan, defisit anggaran yang selama ini menyelimuti roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, tak lepas dari ulah segelintir oknum di dalam tubuh lembaga eksekutif maupun legislatif yang hampir setiap lima tahun atau menjelang masa paripurna melakukan proses pendeman kendaraan dan perumahan dinas dengan memahami sepotong-sepotong Keputusan Presiden yang mengatur mekanisme pendeman kendaraan dinas yang selayaknya masih dapat difungsikan sebagai kendaraan dinas operasional kantor.
Tak heran, bila pos anggaran yang sedianya akan dialokasikan untuk pemunuhan tuntutan dasar masyarakat, kemudian dialihkan ke pos anggaran pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru sebagai pengganti kendaraan dinas lama yang telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
Ironisnya, pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru ini hampir dilakukan setiap lima tahun anggaran dengan dalih untuk kelancaran operasional dinas, baik ditubuh sekretariat daerah ataupun di lingkup SKPD.
Hingga akhirnya, kondisi ini kemudian menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya defisit anggaran yang pemanfaatannya tidak terkendali dan terkontrol dengan baik, tandas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang Periode 1998-2000 itu.(*)
Fungsi legislasi harus lebih mampu dimaksimalkan dalam menyerap aspirasi kebutuhan mendasar masyarakat, agar APBD kabupaten setiap tahunnya dapat lebih menggambarkan keterpenuhan dan keterwakilan rakyat di lembaga DPRD kabupaten.
Gaji dan biaya reses anggota DPRD sudah saatnya dipangkas dengan memberdayakan para pekerja journalis lokal dalam menyuarakan harapan dan aspirasi kebutuhan masyarakat akar rumput melalui karya jurnalistik.
Tatap muka antara wakil rakyat dengan masyarakat harus lebih intens diadakan untuk mendengarkan keluhan dan uneg-uneg rakyat marginal, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan ditingkat kecamatan dan desa.
Lembaga DPRD sebagai wadah berkecimpungnya para wakil rakyat hendaknya tidak menjadi lahan bagi-bagi proyek dengan kontraktor-kontraktor tertentu hanya karena persoalan kedekatan emosional untuk menghindari pelanggaran tata tertib anggota DPRD yang berbunyi : “anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan yang dananya bersumber dari APBD dan atau APBN, khususnya yang bersentuhan dengan indikasi tipikor”.
Pernyataan ini diungkapkan pengurus harian Partai Demokrasi Pembaruan Kabupaten Kepulauan Selayar, Fadly Syarif kepada wartawan hari Sabtu, (14/7) pagi. Lebih jauh, Alumnus Sekolah Tinggi Komunikasi Fajar Makassar ini mengungkapkan, kedepan, anggota DPRD dan lembaga eksekutif, harus bekerja keras untuk menekan sedini mungkin, terulangnya disclaimer ataupun defisit anggaran.
Dia beranggapan, defisit anggaran yang selama ini menyelimuti roda pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar, tak lepas dari ulah segelintir oknum di dalam tubuh lembaga eksekutif maupun legislatif yang hampir setiap lima tahun atau menjelang masa paripurna melakukan proses pendeman kendaraan dan perumahan dinas dengan memahami sepotong-sepotong Keputusan Presiden yang mengatur mekanisme pendeman kendaraan dinas yang selayaknya masih dapat difungsikan sebagai kendaraan dinas operasional kantor.
Tak heran, bila pos anggaran yang sedianya akan dialokasikan untuk pemunuhan tuntutan dasar masyarakat, kemudian dialihkan ke pos anggaran pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru sebagai pengganti kendaraan dinas lama yang telah beralih kepemilikan menjadi milik pribadi.
Ironisnya, pembelian dan pengadaan kendaraan dinas baru ini hampir dilakukan setiap lima tahun anggaran dengan dalih untuk kelancaran operasional dinas, baik ditubuh sekretariat daerah ataupun di lingkup SKPD.
Hingga akhirnya, kondisi ini kemudian menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya defisit anggaran yang pemanfaatannya tidak terkendali dan terkontrol dengan baik, tandas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Pelajar Indonesia Tanadoang Periode 1998-2000 itu.(*)
Rabu, 11 Juli 2012
Putra Bupati Selayar Bakal Dijemput Paksa
Makassar, Fajar Sulawesi--Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menangani kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Selayar 2009 silam memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel untuk menghadirkan paksa putra Bupati Selayar ke pengadilan untuk dihadirkan sebagai saksi.
Alasan upaya pemanggilan paksa Khadafi yang merupakan putra Bupati Selayar Syahrir Wahab ini lantaran ketua majelis hakim Janverson Sinaga yang memimpin jalannya proses persidangan kasus tersebut, Rabu (11/7) berang karena yang bersangkutan sudah kali kedua mangkir di persidangan alias tak memenuhi panggilan jaksa.
“Kami memerintahkan jaksa agar pihak yang bersangkutan segera dijemput paksa karena keterangan Khadafi sebagai saksi sangat penting untuk didengarkan,” tegas Janverson Sinaga disela-sela proses persidangan yang mendudukkan dua terdakwa, masing-masing adalah Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman.
Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, Khadafi diketahui sebagai ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan pengadaan tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel beberapa waktu lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan hari ini.
“Yang pasti kami sduah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan,” tegas Nurhadi mengaku akan menjalankan perintah majelis hakim menjemput paksa Khadafi setelah menerima surat penetapan dari Pengadilan.
Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU melakukan pelelangan sebanyak tiga kali, naum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
“Proses pelelangannya dilakukan sebanyak tiga kali. Lelang ketiga diikuti enam perusahaan dan hanya tiga yang mengajukan penawaran dan sehingga kami hanya perivikasi tiga perisahaan,”kata Bachtiar kepada majelis hakikm.
Selain itu, Bactiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Selayar membenarkan bahwa pekerjaan dengan pagu sebesar Rp 6,3 miliar yang dimenangkan terdakwa, pada penetuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya diambil dari beberapa harga, hanya menggunakan dua harga pembanding untuk menetukan HPS.
“Kami hanya menjalankan perintah Kepala Dinas PU dengan menggunakan dua harga data pembanding,” ujarnya.
Kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485 juta tersebut, JPU mendudukan Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga kuat melibatkan putra Bupati Selayar, Khadafi sebagai ketua panitia lelang. (rud)
Alasan upaya pemanggilan paksa Khadafi yang merupakan putra Bupati Selayar Syahrir Wahab ini lantaran ketua majelis hakim Janverson Sinaga yang memimpin jalannya proses persidangan kasus tersebut, Rabu (11/7) berang karena yang bersangkutan sudah kali kedua mangkir di persidangan alias tak memenuhi panggilan jaksa.
“Kami memerintahkan jaksa agar pihak yang bersangkutan segera dijemput paksa karena keterangan Khadafi sebagai saksi sangat penting untuk didengarkan,” tegas Janverson Sinaga disela-sela proses persidangan yang mendudukkan dua terdakwa, masing-masing adalah Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman.
Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa, Khadafi diketahui sebagai ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan pengadaan tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sulsel beberapa waktu lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan hari ini.
“Yang pasti kami sduah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan,” tegas Nurhadi mengaku akan menjalankan perintah majelis hakim menjemput paksa Khadafi setelah menerima surat penetapan dari Pengadilan.
Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU melakukan pelelangan sebanyak tiga kali, naum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
“Proses pelelangannya dilakukan sebanyak tiga kali. Lelang ketiga diikuti enam perusahaan dan hanya tiga yang mengajukan penawaran dan sehingga kami hanya perivikasi tiga perisahaan,”kata Bachtiar kepada majelis hakikm.
Selain itu, Bactiar yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Selayar membenarkan bahwa pekerjaan dengan pagu sebesar Rp 6,3 miliar yang dimenangkan terdakwa, pada penetuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang seharusnya diambil dari beberapa harga, hanya menggunakan dua harga pembanding untuk menetukan HPS.
“Kami hanya menjalankan perintah Kepala Dinas PU dengan menggunakan dua harga data pembanding,” ujarnya.
Kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485 juta tersebut, JPU mendudukan Directur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman sebagai terdakwa dalam kasus yang diduga kuat melibatkan putra Bupati Selayar, Khadafi sebagai ketua panitia lelang. (rud)
Korupsi 'Tiang Listrik', Anak Bupati Selayar Akan Dijemput Paksa
Makassar, Fajar Sulawesi -- Khadafi, anak Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab, akan dijemput paksa oleh jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan tiang listrik Dinas Pekerjaan Umum (PU) pada 2009.
"Kami meminta kepada jaksa penuntut umum untuk kembali memanggil Khadafi, bagaimanapun caranya dan kalau perlu gunakan upaya paksa karena sudah dua kali dipanggil tapi tetap mangkir," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar, Janverson Sianaga di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, anak bupati yang akan dihadirkan sebagai saksi ini sangat dibutuhkan keterangannya karena banyak saksi lainnya serta keterangan penasehat hukum terdakwa juga menyebut nama Khadafi yang dianggap bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Direktur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman, menyebutkan Khadafi menjadi ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan peranan dalam pengadaan tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar.
Akibat peranannya itu, negara diduga telah dirugikan dan dua kontraktor juga menjadi terdakwa. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan. "Yang pasti kami sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan," tegasnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU hanya dilakukan sebanyak tiga kali, namum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
Sebelumnya, proyek yang menggunakan dana APBD 2008 ini dianggarkan sebesar Rp6,3 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel ditemukan adanya penyelewengan sebesar Rp485 juta.
Redaktur: Hazliansyah
Sumber: Antara
"Kami meminta kepada jaksa penuntut umum untuk kembali memanggil Khadafi, bagaimanapun caranya dan kalau perlu gunakan upaya paksa karena sudah dua kali dipanggil tapi tetap mangkir," kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Makassar, Janverson Sianaga di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, anak bupati yang akan dihadirkan sebagai saksi ini sangat dibutuhkan keterangannya karena banyak saksi lainnya serta keterangan penasehat hukum terdakwa juga menyebut nama Khadafi yang dianggap bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
Berdasarkan berkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Direktur PT Putra Indah Malabbi Rustam Tahir dan Kuasa PT Putra Indah Malabbi, Sudirman, menyebutkan Khadafi menjadi ketua panitia lelang yang diduga kuat memainkan peranan dalam pengadaan tiang listrik di sejumlah kecamatan di Kabupaten Selayar.
Akibat peranannya itu, negara diduga telah dirugikan dan dua kontraktor juga menjadi terdakwa. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan senilai Rp 485 juta berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhadi dan Muhammad Yusuf Putra mengaku tidak mengetahui apa alasan ketidakhadiran Khadafi dipersidangan. "Yang pasti kami sudah melayangkan panggilan sebanyak dua kali terhadap saksi namun yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan," tegasnya.
Sidang dengan agenda mendengarkan lima saksi yang terdiri dari panitia lelang, hanya dihadiri tiga orang saksi, yakni Sekretaris Panitia Lelang, Bachtiar, anggota panitia lelang Syaifulla dan Andi Jamarong.
Dalam persidangan tersebut terungkap bahwa proses lelang yang dilakukan pihak Dinas PU hanya dilakukan sebanyak tiga kali, namum pada proses pertama dan kedua dinyatakan batal dan hanya proses ketiga yang dilanjutkan.
Sebelumnya, proyek yang menggunakan dana APBD 2008 ini dianggarkan sebesar Rp6,3 miliar dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel ditemukan adanya penyelewengan sebesar Rp485 juta.
Redaktur: Hazliansyah
Sumber: Antara
Langganan:
Postingan (Atom)