Kepulauan Selayar, Fajar Sulawesi-- Setelah berulangkali diberikan sanksi peneguran oleh aparat satuan polisi pamong praja Kabupaten Kepulauan Selayar, hari Kamis, (5/4) pagi kemarin, pedagang kaki lima bandel yang selama ini tetap ngotot bertahan menggelar barang dagangannya di sekitar ex. Pasar lama Benteng Selayar, akhirnya berhasil ditertibkan melalui serangkaian pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Para pedagang bandel tersebut, akhirnya mencapai kata mufakat dengan aparat trantib Satpol PP untuk pindah ke pasar baru yang berlokasi di Lingkungan Bonea, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng.
Dihadapan aparat trantib Satpol PP, para pedagang ini berjanji untuk tidak lagi menggelar barang dagangannya di atas bahu jalan raya yang selama ini dirasakan cukup menganggu ketertiban dan kenyamanan para pengendara kendaraan bermotor yang melintasi ruas jalan tersebut.
Kendati demikian, para pedagang ini belum menentukan jadwal pasti kapan mereka akan pindah ke lokasi pasar yang telah disediakan pemerintah kabupaten. Satu hal yang pasti kata Kanit Dalmas Satpol PP Kepulauan Selayar, Arung Gau, SE bahwa, pemerintah kabupaten bekerjasama dengan pihak pengelolah pasar baru Bonea telah sepakat menyediakan lahan tempat berjualan untuk menampung para pedagang pindahan dari lokasi ex pasar lama.
Bahkan, Pemkab Kepulauan Selayar juga telah menyediakan armada mobil angkutan gratis untuk membantu proses pengangkutan meja dan perlengkapan para pedagang dari lokasi ex. Pasar lama menuju pasar Bonea.
Adapun persoalan, kapan mereka akan pindah, terserah pedagang bersangkutan. Yang jelas, mereka tidak akan lagi diperkenankan untuk menggelar barang dagangan di atas bahu jalan raya, demi untuk tertib dan lancarnya arus lalu lintas di sekitar lokasi ex pasar lama.
Saat ini, lokasi pasar lama telah dikuasai dan diambil alih oleh aparat trantib Satpol PP dan tidak akan ada lagi toleransi bagi para pedagang untuk beraktivitas di sekitar lokasi dimaksud. Terutama dalam rangka untuk mendukung terciptanya penataan kebersihan dan keindahan ruas kota Benteng menjelang penilaian dan perebutan nominasi piala adipura tahun 2012.
Dikatakannya, penertiban tidak hanya akan diberlakukan bagi pedagang ex pasar lama. akan tetapi, penertiban juga akan diberlakukan terhadap pedagang pasar yang hingga kini masih bercokol di areal PPI Bonehalang, “kami tinggal menunggu turunnya surat perintah penertiban dari bupati, begitu surat perintah diturunkan, kami akan segera melakukan eksekusi”, tegasnya.(red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar